Pengertian dan Syarat Naturalisasi, Lengkap Penjelasan Naturalisasi Biasa dan Istimewa
Istilah naturalisasi pasti tidak asing lagi di telinga sobat. Apalagi istilah ini sering dipakai pada pemain sepak bola yang ada di Indonesia. Ada banyak pemain sepak bola yang asalnya dari luar negeri ingin bermain di Indonesia sebagai warga negara indonesia. Nah, kasus yang seperti inilah yang nantinya disebut naturalisasi. Sebutan "pemain bola naturalisasi" adalah sebutan yang sering dipakai untuk mereka para pemain sepak bola yang awalnya berkewarganegaraan asing kemudian beralih dan mendapat warga negara indonesia.
Namun tahukah sobat apa itu arti naturalisasi? Apabila sobat belum tahu Pengertian Naturalisasi, tenang saja karena disini kita akan menjelaskan Pengertian dan Syarat Naturalisasi, Lengkap Penjelasan Naturalisasi Biasa dan Istimewa. Untuk mempersingkat waktu mari langsung saja kita simak penjelasannya.
Pengertian Naturalisasi
Pengertian dan Syarat Naturalisasi |
Pengertian Naturalisasi adalah suatu ketetapan atau perbuatan secara hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah. Artinya ia sudah tidak berstatus sebagai orang asing lagi melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia.
Naturalisasi atau pewarganegaraan juga dapat diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara sebuah negara. Dimana proses ini terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan termasuk yang berkaitan dengan naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Adapun proses naturalisasi secara umum adalah sebagai berikut:
- Permohonan dilakukan secara tertukis kepada presiden melalui menteri.
- Berkas permohonan lengkap dengan syarat-syaratnya disampaikan kepada pejabat.
- Menteri meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama 3 bulan setelah surat permohonan tersebut diterima.
- Pengenaan biaya sesuai ketetapan pemerintah.
- Pengucapan janji atau sumpah apabila permohonan diterima.
- Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berakibat pada dibatalkan proses naturalisasi berdasarkan keputusan presiden.
- Sumpah diucapkan di depan pejabat.
- Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
- Berita acara disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
- Menyerahkan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 hari setelah pengucapan sumpah atau janji.
Macam macam naturalisasi secara garis besar dibagi dalam 2 kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa, berikut penjelasannya.
Naturalisasi Biasa
Pengertian naturalisasi biasa adalah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk pemerolehan status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaiman terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2006 pasal 9. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa adalah sebagai berikut:
- Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
- Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Contoh naturalisasi biasa : Wanita asing yang menikah dengan pria Indonesia. Tentu saja wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan sang suami sebagaimana mestinya. Nah, pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut lah yang dinamakan naturalisasi biasa.
Naturalisasi Istimewa
Dalam ketentuan perundang-undangan negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing secara istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).
Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Contoh naturalisasi istimewa : Proses naturalisasi yang dilakukan oleh pesekpakbola Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan bagi Indonesia pada pertandingan sepak bola.
Sekian artikel mengenai Pengertian dan Syarat Naturalisasi, Lengkap Penjelasan Naturalisasi Biasa dan Istimewa. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang pengertian naturalisasi, syarat naturalisasi, proses naturalisasi, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Terimakasih atas kunjungannya.
Pengertian dan Syarat Naturalisasi, Lengkap Penjelasan Naturalisasi Biasa dan Istimewa
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Syarat Naturalisasi, Lengkap Penjelasan Naturalisasi Biasa dan Istimewa"