Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan. Tentu sebagian dari kita ada yang bertanya-tanya apa sih yang di maksud dengan warga negara itu, apa sih kewarganegaraan dan apa itu pewarganegaraan. Jika sobat menanyakan pertanyaan tersebut maka sobat berada dijalur yang tepat untuk mendapatkan jawabannya. mari langsung saja kita bahas materi Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan secara gamblang dan mendetail di sini.

A. Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.

Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
Setelah kita mengetahui pengertian warga negara dan pengertian penduduk, selanjutnya kita akan membahas apa Perbedaan warganegara dengan penduduk. Perbedaan utama dari warga negara dan penduduk adalah:
  1. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
  2. Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing /  orang asing.

Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih timnas sepakbola indonesia yaitu Luis Milla.

B. Pengertian Kewarganegaraan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya adalah sebagai berikut:
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum ini menyebabkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain surat pernyataan, akta kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain. Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan

C. Pengertian Pewarganegaraan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan kewarganegaraan. Sedangkan Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Namun secara umum Pewarganegaraan atau naturalisasi dapat diartikan sebagai tata cara bagi orang asing (orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Contoh pewarganegaraan / naturalisasi adalah : naturalisasi Cristian El Loco Gonzales, ia merupakan mantan seorang striker Timnas Indonesia asal Uruguay dan sudah menetap di Indonesia lebih dari 5 tahun (sejak 2003).


Sekian Artikel mengenai Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang Pengertian Warga Negara, Contoh Warga Negara, Pengertian Kewarganegaraan, Pengertian Pewarganegaraan, Contoh Pewarganegaraan dan Contoh Naturalisasi. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Contoh Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan"