Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Lengkap Penjelasan

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata "otonomi" dan "daerah". Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos memiliki arti "sendiri" dan namos memiliki arti "undang-undang" atau "aturan", sehingga bisa diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian otonomi daerah, anda dapat membacanya di artikel berikut : 12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli (Lengkap)

Di Indonesia, Pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku. Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 1-7, pasal 18a ayat 1-2, pasal 18b ayat 1-2, ketetapan MPR RI tahun 1998 dan 2004 serta Undang-Undang no 32 dan 33 tahun 2004 serta Undang-Undang 23 tahun 2014 yang terbaru.

Otonomi daerah dibentuk dan ditetapkan oleh pemerintah tentunya bukan tanpa sebab dan tujuan. Salah satu sebab dibentuknya otonomi daerah adalah kesadaran pemerintah bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan berlakunya otonomi daerah salah satunya dalam rangka untuk menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas lebih dalam tentang Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ada di Indonesia. Adapun tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yaitu sebagai berikut:

10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

1. Peningkatan Pelayanan Bagi Masyarakat.
Tujuan yang pertama dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia yaitu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Pelayanan ini mencakup diseluruh bidang, seperti: keamanan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan ini, diharap masyarakat di daerah bisa merasakan langsung manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah.

2. Memaksimalkan Peran DPRD.
Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih dimaksimalkan ketika otonomi daerah diberlakukan. DPRD memiliki peranan yang sangat penting demi menciptakan kebijakan yang mencerminkan karakteristik daerah setempat. Tugas dan fungsi DPRD tidak dapat lepas dari sistem pemerintahan daerah ketika pemerintah daerah menginginkan sebuah kebijakan yang akan diterapkan di masyarakat. Keberadaan DPRD pada suatu daerah juga dapat menjadi media perantara aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat. Jika dulu penyampaian aspirasi masyarakat disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat, maka dengan adanya DRPD pada otonomi daerah, aspirasi masyarakat daerah akan ditampung oleh DPRD dan diteruskan ke pemerintah pusat.
10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

3. Meningkatkan Peran Masyarakat.
Otonomi daerah memungkinkan terciptanya peningkatan peran masyarakat dalam memajukan daerah setempat. Pemerintah daerah menjadi lebih leluasa dan tidak harus menunggu persetujuan atau instruksi pemerintah pusat untuk memberdayakan masyarakat guna memajukan daerahnya. Dengan Otonomi Daerah pemerintah daerah juga menjadi lebih fleksibel dalam menentukan sebuah kebijakan karena kebijakan yang ditetapkan memerlukan partisipasi dari masyarakat agar kebijakan tersebut tepat guna. Peningkatan peranan masyarakat juga diperuntukkan untuk memantapkan norma-norma dalam masyarakat yang menjadi ciri khas daerah tersebut.

Baca Juga : Otonomi Daerah (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat)

4. Menumbuhkan Kreativitas dan Karakteristik Daerah.
Kebebasan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri-sendiri adalah sebuah kesempatan untuk memunculkan karakteristik daerahnya sendiri-sendiri. Karakteristik suatu daerah seringkali terlihat dari keberadaan sektor-sektor perekonomian yang ada. Biasanya untuk memunculkan kekhasan daerahnya, pemerintah dan masyarakat setempat menggunakan kreativitas mereka untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Tumbuhnya karakteristik daerah sebagai efek dari otonomi daerah adalah salah satu penyebab terciptanya masyarakat yang multikultur dan majemuk.

5. Meningkatkan Daya Saing Daerah.
Dengan otonomi daerah setiap daerah diberi kesempatan untuk meningkatkan potensinya dan bersaing dengan daerah lainnya. Dengan adanya semangat persaingan tersebut, maka setiap daerah-daerah di Indonesia akan berpacu untuk semakin mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika".

6. Pemberdayaan Masyarakat.
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu mengikutsertakan semua potensi yang ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di daerah bisa dilakukan melalui usaha kecil di daerah yang melibatkan 5 aktor penting yang sangat besar peranannya dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu: pengusaha daerah, investor, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan masyarakat itu sendiri.

7. Menjalin Hubungan Daerah Dengan Pemerintah Pusat.
Berjalannya otonomi daerah memungkinan adanya komunikasi yang intens diantara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Komunikasi yang dijalin oleh pemerintah daerah dengan pusat adalah jembatan untuk berdiskusi mengenai kebijakan-kebijakan yang diberlakukan di daerah tertentu. Hubungan komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat dapat meminimalisir munculnya kebijakan daerah yang berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat. Melalui hubungan yang terbangun diantara pemerintah daerah dengan pusat, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah bisa terkontrol dengan baik oleh pemerintah pusat.

8. Pemerataan Wilayah.
Maksud dari pemerataan wilayah tidak lain adalah agar tidak ada lagi daerah yang merasa kurang beruntung dari daerah lainnya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara pelaksanaan program pembangunan agar tidak terpusat di daerah tertentu saja. Program otonomi daerah memungkinkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok-pelosok daerah. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tidak lagi berebut datang dan memadati daerah tertentu saja.

Baca Juga : Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

9. Terwujudnya Keadilan Nasional.
Pelaksanaan otonomi daerah ditujukan untuk menciptakan keadilan nasional ditingkat daerah. Oleh karema itu semua kebijakan yang akan dirumuskan terkait hubungan pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan umum, keuangan dan lain sebagainya, harus memperhatikan keadilan dan keselarasan, sehingga tidak ada daerah yang dirugikan karena kebijakan yang salah dalam menata hubungan pemerintah daerah dan pusat.

10. Pengembangan Demokrasi.
Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi masyarakat. Pengembangan ini dilaksanakan dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat pada proses politik yang berlangsung di daerah, seperti penyaluran aspirasi di DPRD, Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik.


Sekian artikel mengenai 10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Lengkap Penjelasan. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, sebutkan tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah dan manfaat otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.

10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Lengkap Penjelasan
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "10 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Lengkap Penjelasan"