Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum, Lengkap Penjelasan
Tahukah sobat apa fungsi dibentuknya sebuah negara? Segala sesuatu yang dibentuk / dibuat pasti memiliki fungsi begitupun dengan negara, ketika masyarakat bersepakat membentuk sebuah negara dan hidup di dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yang diharapkan bisa berjalan dengan baik.
Secara sederhana fungsi negara bisa diartikan sebagai kegiatan negara untuk mencapai harapan dan cita-cita sesuai tujuan negara agar menjadi kenyataan. Disini sobat harus menggarisbawahi poin harapan dan cita-cita sebagai poin penting yang perlu diperhatikan. Dengan adanya negara, masyarakat berharap harapan dan cita-citanya bisa terwujud menjadi kenyataan.
Melalui artikel ini, kita akan menjelaskan lebih jauh lagi tentang Fungsi Negara baik itu fungsi negara menurut ahli maupun fungsi negara secara umum. Untuk mempermudah pembahasan artikel ini, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu tentang pengertian negara dan syarat / unsur terbentuknya suatu negara, berikut penjelasannya:
Pengertian Negara
Secara umum dapat diartikan bahwa Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu aturan atau sistem atau norma yang berlaku bagi seluruh individu yang berada di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Sedangkan menurut Aristoteles, negara / polis adalah sebuah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Unsur Terbentuknya Negara Menurut Konvensi Montevideo
Kita semua tahu bahwa tiap negara memiliki unsur-unsur / syarat-syarat pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini adalah konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
- Penghuni (penduduk/rakyat).
- Wilayah.
- Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
- Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
- Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
Penjelasan tiap unsur-unsur / syarat-syarat berdirinya sebuah negara menurut Konvensi Montevideo dapat sobat lihat pada artikel berikut ini : 5 Unsur-Unsur Negara (Menurut Konvensi Montevideo), Lengkap Penjelasan
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Fungsi negara sudah banyak dikemukakan oleh para ahli yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli adalah sebagai berikut:
Fungsi Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo
Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara apapun ideologinya mempunyai beberapa fungsi, minimal ada 4 fungsi. Akan tetapi fungsi-fungsi itu dapat berkembang lebih luas seiring dengan tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut. Adapun ke-4 fungsi negara menurut Prof. Miriam Budiardjo adalah :
- Fungsi keadilan - Menurut Prof. Miriam Budiardjo fungsi keadilan adalah hal penting yang wajib dilaksanakan oleh sebuah negara, yaitu untuk memberikan keadilan tanpa memihak atau membeda-bedakan satu sama lainnya. Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi keadilan ialah dengan membentuk berbagai badan peradilan, sehingga nantinya rakyat akan memperoleh hak-haknya, serta dapat terhindar dari kesewenang-wenangan, baik dari orang lain atau dari negara itu sendiri.
- Fungsi pertahanan - Pertahanan yang dimiliki oleh sebuah negara akan dapat membantu negara tersebut dalam menjaga dirinya dari kemungkinan adanya ancaman atau serangan yang berasal dari negara-negara lainnya. Untuk itulah, maka negara perlu mempunyai perlengkapan serta personil yang terlatih dan tangguh dalam sistem pertahanannya.
- Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan - Fungsi negara berikutnya adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu mewujudkan stabilitas kondisi perekonomian. Dalam hal ini, dukungan dan kerjasama dari rakyat sangatlah dibutuhkan oleh negara untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab tersebut.
- Fungsi penertiban (Law and Order) - Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah pertikaian, bentrokan, dan penyebab tawuran yang mungkin muncul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghambat proses tercapainya tujuan-tujuan negara. Jadi negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan bernegara, yaitu dengan menciptakan hukum dengan tujuan agar ketertiban warga negara bisa tercapai. Namun, penertiban yang dilakukan oleh negara wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver
Di dalam bukunya yang berjudul “The Modern State (1926)” dan “The Web Of Goverment (1974)”, R.M. Mac Iver menyatakan bahwa terdapat dua fungsi dari suatu negara, yaitu:
- Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Pelaksanaan dari fungsi ini adalah dengan memanfaatkan seluruh alat perlengkapan yang dimiliki negara dengan tujuan agar hasil dari pelaksanaan fungsi tersebut bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau.
- Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Adapun tujuan dari pelaksanaan fungsi ini adalah untuk melindungi warga negara yang lemah.
- Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian.
- Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan.
Fungsi Negara Menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
Menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen, terdapat tiga fungsi negara, yaitu :
- Fungsi Essensial - Untuk menjamin kelangsungan hidupnya, suatu negara harus memiliki fungsi essensial yang meliputi beberapa hal atau aspek, di antaranya :
- Pemeliharaan angkatan perang guna sistem pertahanan terhadap serangan-serangan yang berasal dari luar maupun untuk menindak berbagai pergolakan yang terjadi di dalam negri.
- Pemeliharaan angkatan kepolisian guna pemberantasan segala bentuk kejahatan
- Pemeliharaan terhadap pengadilan guna mengadili setiap pelanggaran hukum yang terjadi
- Melakukan pemungutan pajak
- Fungsi Perniagaan - Fungsi perniagaan merupakan fungsi yang bisa dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Fungsi perniagaan juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya penyelenggaraan pos, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di bank, dan jaminan sosial.
- Fungsi jasa - Tanpa diselenggarakan oleh negara, fungsi ini mungkin tidak akan pernah bisa ada atau berjalan. Pembangunan infrastruktur, pemeliharaan anak-anak terlantar maupun fakir miskin, dan lain sebagainya merupakan contoh dari fungsi ini.
Fungsi Negara Menurut Lloyd Vernon Balard
Jika ditinjau dari segi sosiologis, fungsi negara menurut Lloyd Vernon Balard dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
Baca Juga : 12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya
- Social Improvment - Merupakan fungsi yang kegiatannya mencakup perluasan pendidikan seiring berjalannya globalisasi, memajukan seni budaya, melakukan berbagai macam penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Adapun tujuan daripada fungsi tersebut adalah untuk memperluas aspek kehidupan bagi seluruh kelompok masyarakat.
- Social Amelioration - Fungsi ini datang dari kelompok yang dirugikan. Fungsi ini mencakup kegiatan atau usaha untuk menghapuskan kemiskinan serta melakukan pemeliharaan terhadap orang-orang yang cacat.
- Social Control - Fungsi ini dapat dilakukan misalnya dengan mendamaikan, mengkoordinir, serta menyesuaikan sikap berbagai kelompok yang sedang dalam kondisi pertikaian atau perselisihan.
- Social Conversation - Nilai-nilai sosial merupakan hal yang sangat penting atau vital terkait dengan urusan ketertiban sosial maupun politik. Oleh karenanya, nilai-nilai tersebut haruslah selalu dipelihara. Sebagai contoh adalah dengan upaya menyelesaikan terjadinya pertikaian di antara masyarakat guna mewujudkan serta menggalakkan tata tertib intern.
Baca Juga : 12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya
Fungsi Negara Menurut Goodnow
Goodnow adalah seorang ahli politik dari Amerika Serikat yang melihat secara prinsipil terhadap fungsi yang dimiliki oleh sebuah negara, di mana Goodnow telah mengemukakan pendapat atau ajarannya tentang fungsi-fungsi negara yang dikenal dengan merit system. Dalam teorinya yang dikenal sebagai dwipraja (dichotomy), Goodnow mengemukakan bahwa terdapat dua fungsi utama dari sebuah negara, yaitu:
- Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan agar policy making bisa tercapai. Jadi dengan demikian, negara harus menentukan upaya-upaya serta media apa saja yang nantinya akan digunakan agar tujuannya tadi tercapai.
- Policy making, yaitu kebijakan yang dibuat oleh sebuah negara yang berlaku bagi seluruh warganya dalam kurun waktu tertentu. Jadi dalam hal ini, negara bertindak sebagai policy maker, yakni penentu atau pembuat kebijaksanaan serta tujuan-tujuan kenegaraan bagi seluruh warganya dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven
Sedangkan fungsi negara menurut Van Vollenhoven yang merupakan seorang sarjana dari negara Belanda terbagi menjadi 4 hal yang dikenal dengan istilah catur praja. Adapun keempat fungsi tersebut adalah :
- Politie, di mana negara berfungsi untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan
- Rechtspraak, di mana negara berfungsi untuk mengadili (kehakiman)
- Bestuur, di mana negara memiliki fungsi untuk menyelenggarakan serta melaksanakan pemerintahan.
- Regeling, di mana negara berfungsi sebagai pembuat undang-undang atau peraturan
Fungsi Negara Menurut John Locke
John Locke adalah seorang Filsuf dari Ingris, Locke mempunyai pendapat tentang berbagai fungsi negara yang dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan, yang meliputi:
- Fungsi Eksekutif, yaitu negara adalah pembuat sekaligus pelaksana dari peraturan atau undang-undang
- Fungsi Legislatif, yaitu negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang
- Fungsi Federatif, yang berkaitan tentang urusan luar negeri seperti perdamaian dan peperangan.
Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Menurut montesquieu terdapat tiga fungsi utama dari suatu negara. Teori yang dikemukakan oleh Montesquieu ini dikenal dengan sebutan Trias Politica. Tujuan Montesquieu mengemukakan teorinya tersebut ialah untuk melindungi hak-hak asasi manusia khususnya dalam hal kebebasan berpolitik yang hanya dapat tercapai dengan adanya kekuasaan yudisial (peradilan) yang berdiri sendiri. Adapun ketiga fungsi negara tersebut ialah:
- Fungsi Legislatif, Negara berfungsi sebagai pembuat peraturan atau undang-undang.
- Fungsi Eksekutif, Negara selain sebagai pembuat undang-undang, juga berfungsi sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
- Fungsi Yudikatif (peradilan), di mana Negara berfungsi sebagai pengawas atas seluruh undang-undang atau peraturan yang sudah dibuat agar ditaati oleh semua warganya.
Fungsi Negara Menurut Charles E. Mirriam
Dalam sebuah buku yang berjudul "The Making Of Citizen" Charles E. Mirriam mengemukakan pendapatnya tentang fungsi-fungsi suatu negara, di antaranya adalah:
- Menegakkan keadilan
- Fungsi penertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
- Fungsi pertahanan yang bertujuan untuk menjaga integritas serta kelangsungan hidup bernegara
- Melindungi warga negara dari adanya ancaman, baik yang berasal dari luar (ekstern) maupun dari dalam (intern) negara itu sendiri.
Fungsi Negara Menurut Moh. Kusnardi S.H
Moh. Kusnardi S.H. adalah seorang ahli hukum tata negara Republik Indonesia membagi fungsi negara menjadi dua point, yaitu:
- Mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Melaksanakan kebijakan hukum dan ketertiban
Fungsi Negara Secara Umum
Pada umumnya suatu negara memiliki fungsi yang mencakup 4 hal, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Akan tetapi, usaha yang dilakukan negara tidak akan bisa berhasil tanpa adanya faktor pendukung, yaitu dukungan dari rakyatnya. Jadi, bersama dengan negara, rakyat saling bantu dalam memenuhi tanggung jawab tersebut.
2. Fungsi keadilan
Negara haruslah bisa menjamin keadilan bagi seluruh warganya, yaitu dengan tidak membeda-bedakan baik itu agama, asal-usul, status sosial, dan lain sebagainya. Untuk itulah maka negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi rakyatnya di depan hukum. Dengan demikian, maka kemungkinan timbulnya gejolak pada masyarakat yang bisa mengganggu sistem keamanan negara bisa diminimalisir dan dicegah. Sehingga pada akhirnya akan tercipta kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan adalah salah satu hal penting dalam kelangsungan kehidupan sebuah negara. Sistem Pertahanan yang dimiliki oleh sebuah negara akan menentukan dapat bertahan tidaknya negara tersebut dari serangan-serangan atau ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar (negara lainnya). Untuk itu, pengadaan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang kuat, tangguh serta terlatih seperti TNI sangatlah dibutuhkan.
4. Fungsi keamanan dan ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:
- Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya untuk mengatasi segala serangan atau ancaman yang berasal dari luar negeri.
- Fungsi Internal, yaitu dengan cara memelihara ketentraman, ketertiban, perdamaian, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang
- Fungsi Fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, intelektual, moral, atau sosial.
Sekian artikel mengenai Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang fungsi negara, tujuan negara, fungsi negara menurut miriam budiardjo, fungsi dasar negara, sebutkan fungsi negara, tujuan negara secara umum, fungsi negara menurut para ahli dan fungsi fungsi negara. Terimakasih atas kunjungannya.
Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Posting Komentar untuk "Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum, Lengkap Penjelasan"