Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sedangkan dalam negara yang berdasarkan atas hukum, dalam hal ini hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.

Hal ini berarti bahwa dalam suatu negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi, di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Indonesia merupakan negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dimana hukum semestinya senantiasa harus mengacu pada cita-cita masyarakat indonesia, yaitu tegaknya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi
Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi

Mengingat pentingnya Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia yang akan kami jelaskan selengkap mungkin, berikut penjelasannya.

Hukum dalam Kehidupan Manusia

Pada kehidupan manusia, Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, seperti yang tertera dalam pameo "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat disitu ada hukum".

Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, berikut 3 tujuan diciptakannya hukum:
  1. Tujuan hukum adalah ketertiban atau order
  2. Tujuan hukum adalah kegunaan
  3. Tujuan hukum adalah keadilan

Keadilan harus berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk golongan tertentu saja. Oleh karena itu lahirlah "negara konstitusi" yang melahirkan doktrin "rule of law", yang merupakan doktrin dengan semangat idealisme keadilan yang tinggi, seperti "kesamaan setiap orang di depan hukum" dan "supremasi hukum". Di negara konstitusi itulah berlaku sistem pemerintahan demokrasi konstitusional.

Menurut F. Julius Sthal dan Imanuel Kant, terdapat 4 unsur pembatasan yuridis yang dikenal dengan istilah Rule of Law atau Rechtsstaat, yaitu:
  1. hak-hak asasi manusia.
  2. peradilan administrasi dalam perselisihan.
  3. pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasai manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.

Sedangkan A. V. Dices mengidentifikasikan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional menjadi 3 poin penting, berikut 3 unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional menurut A. V. Dices:
  1. terjaminnya hak-hak manusia / masyarakat oleh undang-undang.
  2. kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) baik untuk pejabat atau rakyat biasa.
  3. supremasi hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila terbukti melanggar hukum.

Selanjutnya Willem Konijnenbelt dan H.D.van Wijk menyebutkan prinsip-prinsip rechtsstaat atau Rule of Law adalah sebagai berikut:
  1. Hak-hak asasi. terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintah.
  2. Pembagian kekuasaan. kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD atau UU lainnya.
  4. Pengawasan lembaga kehakiman. pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

Negara Hukum dan Demokrasi

Menurut Thomas Hobbes manusia selalu hidup dalam kekuatan karena ketakutan akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat fisiknya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian tersebut raja tidak diikut sertakan. Sehingga perjanjian itu diadakan anatara rakyat dengan rakyat sendiri. Setelah diadakan perjanjian masyarakat dimana individu-individu menyerahkan haknya atau hak-hak azasinya kepada suatu kolektivitas yaitu satu kesatuan dari individu-individu yang diperoleh melalui Pactum unions, maka disini kolektivitas menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja tanpa syarat apapun juga. Raja sama sekali ada diluar perjanjian, dan oleh karenya raja memiliki kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
Sedangkan menurut Jean Jecques Rousseau, kekuasaan rakyat dan kedaulatan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah maka raja itu hanya sebagai mandataris dari pada rakyat. Untuk ini Rousseau memberikan keterangan sebagai berikut: "Yang merupakan hal inti daripada perjanjian masyarakat ini ialah, menetukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang, sehingga semuanya dapat bersatu, akan tetapi masing-masing orang tetap mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas”.

Melalui pemikiran Rousseau ini pula mengawali pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern). Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang memiliki arti penting atau sering disebut dengan "Konstitusi Modern", baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya "sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme". Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan mampu membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada presiden/raja. Hal tersebut diatas inilah yang kemudian melahirkan konsep negara hukum dan demokrasi.

Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi

Terdapat hubungan yang jelas antara hukum, yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Hubungan ini terlihat dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi, demokrasi tampa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tampa demokrasi akan kehilangan makna.

Prinsip-prinsip demokrasi
  1. Pemencaran kewenangan. Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada satu organ pemebrintahan adalah kesewenang-wenangan. Oleh karena itu kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.
  2. Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan.
  3. Perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
  5. Kejujuran dan keterbukaan pemeberintah untuk umum.
  6. Pengawasan dan kontrol. (penyelenggaraan ) pemerintahan harus dapat dikontrol.

Prinsip-prinsip negara hukum
  1. Pemerintah terikat hukum
  2. Perlindungan hak-hak asasi
  3. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukm hanya dilaksanakan organ pemerintah. Oleh karena itu dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukukum tersebut dilanggar. Pemerintah wajib menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum. Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
  5. Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditentukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memebrikan jaminan (terhadap warga neraga) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintah harus dikembalikan dasarnya pada undang-undang tertulis, yakni undang- undang formal 

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa agar sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara hukum dan demokrasi, maka dalam penyelenggaran negara atau konstitusi negara dan pemerintahannya sebaiknya terdapat prisnip-prinsip sebagai berikut:
  1. Supremasi hukum. (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law)
  3. Pembatasan Kekuasaan.
  4. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
  5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
  6. Asas legalitas. (Due Process of Law)
  7. Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court)
  8. Peradilan Tata Usaha Negara.
  9. Peradilan bebas dan tidak memihak.
  10. Organ-organ Penunjang yang Independen.
  11. Transparansi dan Kontrol Sosial.
  12. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

Demokrasi di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu Negara yang menganut paham demokrasi, karena sistem pemerintahan demokrasi ini dianggap baik untuk menjaga kestabilan sebuah bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Dalam praktiknya Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan demokrasi liberal.

Demokrasi liberal meletakkan kebebasan individu yang toleran sebagai urgensi kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu kontrol rakyat dan atau wakilnya kepada penguasa dan negara adalah prinsip yang tak bisa ditawar. Sedangkan Demokrasi Pancasila yang dianut indonesia dalam arti bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk melihat dan melaksanakan Demokrasi Pancasila.

Sejatinya berkaitan dengan paham demokrasi yang dianut, esensi yang terpenting adalah apakah hukum dan pelaksanaan hukum di negara Indonesia akan berfungsi dan memainkan peranannya sangat ditentukan oleh keinginan melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di dalam UUD 1945 termuat cita-cita bangsa dan arah kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk di dalamnya keberadaan hukum dalam kehidupan negara.
Meskipun indonesia sudah menganut paham Demokrasi Pancasila namun demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia (di tingkat State atau Negara), belum maksimal terlihat dampaknya bagi kesejahteraan rakyat. Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak singnifikan untuk perekonomian yang lebih baik. Inilah tantangan yang harus dihadapi pemerintah.

Karena Harapan dari adanya demokrasi yang ada ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Misalnya, demokrasi mampu memaksimalkan kesejahteraan rakyat dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu, demokrasi diharapkan dapat menciptakan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat.

Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka peluang berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini merupakan harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri. Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih tersisihkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena ekonomi dan politik merupakan dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.

Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak negatif bagi demokrasi karena melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia (SDM). SDM yang lemah tentu tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.

Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang mempunyai kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat dan berpolitik. Selain itu masyarakat mengharapkan adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan, dibutuhkan kerjasama antara kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Peranan Hukum dan Demokrasi dalam Pembangunan

Dilatar belakangi cita-cita yang tertuang dalam kalimat “masyarakat adil dan makmur”, maka pembangunan telah dipilih sebagai satu-satunya kendaraan yang dianggap paling tepat untuk membawa bangsa Indonesia menuju kearah sana. Dalam hal ini, pemerintah sejak tiga dasawarsa terakhir telah menjadikan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Sikap suatu pemerintah menjadikan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung pembangunan nasional dapat tercermin dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan tersebut untuk mencapai kepentingan nasional negaranya. Termasuk didalamnya ialah kebijakan dalam hal perekonomian.

Berkaitan dalam hal Hukum dan kebijakan dibidang perekonomian, Pemerintah Indonesia pernah menerapkan kebijakan deregulasi ekonomi yang menyangkut 3 aspek, antara lain yaitu:
  1. Mengurangi campur tangan pemerintah dalam hal pengelolaan badan usaha.
  2. Untuk menyehatkan persaingan pasar dengan membuka kesempatan bagi pendatang baru.
  3. Pengambilan keputusan produksi maupun harga.

Dalam kegiatan ekonomi ini justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.

Melihat hal tersebut sudah menjadi satu keniscayaan, bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrument untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.


Sekian artikel mengenai Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi serta Peranan Hukum dan Demokrasi dalam Pembangunan. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi"