Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh

Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh
Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh

Indonesia sebagai negara hukum tentunya memiliki hukum untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya, Hukum tersebut antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, dan hukum negara.

Pada kesempatan kali ini kita akan menjelaskan tentang Hukum Pidana dan Hukum Perdata. yang akan kita jabarkan lengkap dengan perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata serta Contoh Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Tujuan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Tujuan Hukum Pidana
Secara sederhana Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Tujuan Hukum Perdata
Sedangkan Hukum perdata bersifat privat yang bertujuan dan fokus dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perseorangan (perorangan). Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi pihak yang terkait saja.

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Pidana Menurut C.S.T. Kansil
Kansil dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia", mendefinisikan hukum pidana adalah Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno
Kemudian menurut Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya berjudul "Prinsip-prinsip Hukum Pidana" mengartikan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire
Sedangkan menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya berjudul "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia", memaparkan hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan sebuah sanksi berupa hukuman, yakni sebuah penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga disimpulkan bahwa hukum pidana itu adalah suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Berdasar pada penjelasan para pakar diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga difokuskan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya kita akan menjelaskan pengertian hukum pidana menurut C.S.T. Kansil dan Prof. Subekti, S.H. berikut penjelasannya.

Pengertian Hukum Perdata Menurut C.S.T. Kansil
C.S.T. Kansil dalam bukunya berjudul "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia" mendefinisi pengertian hukum perdata adalah Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, yang berfokus kepada kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Subekti, S.H
Dalam buku berjudul "Pokok-Pokok Hukum Perdata" karya Prof. Subekti, S.H menjelaskan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Prof. Subekti, S.H menjelaskan bahwa Hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  • Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
  • Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
  • Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
  • Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Berdasar pada penjelasan para pakar diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan individu / perorangan dan hubungan hukumnya dengan individu lain.

Contoh Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Contoh Hukum Pidana
Seandainya dilihat dari jenisnya terdapat 11 jenis tindak pidana, yaitu sebagai berikut:
  1. Delik Kejahatan & Delik pelanggaran
  2. Delik Materiil & Delik Formil
  3. Delik Komisi & Delik Omisi
  4. Delik Dolus & Delik Culpa
  5. Delik Biasa & Delik Aduan
  6. Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut
  7. Delik Selesai & Delik yg diteruskan
  8. Delik Tunggal & Delik Berangkai
  9. Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi
  10. Delik Politik & Delik Komun (umum)
  11. Delik Propia & Delik Komun (umum)

Sedangkan contoh hukum pidana merupakan perbuatan yang dilarang dalam UU ataupun uud, diantarnya adalah: pelaku perbuatan pemerkosaan, pelaku perbuatan pembunuhan, Pelaku perbuatan korupsi, pelaku perbuatan Mencuri/merampok, Pelaku perbuatan penipuan dan pelaku perbuatan penganiyaan.

Contoh Hukum Perdata
Hukum perdata diberlakukan pada sebuah masalah yang terjadi antara individu dengan individu lainnya. salah satu contohnya ialah saat pembelian tanah. Terkadang terdapat sengketa tanah. Salah satu misalnya yang berkaitan dengan pelunasan pembelian tanah yang tidak kunjung dibayar, atau pihak yang membeli tidak memberi biaya ganti rugi pembuatan sertifikat tanah.

Contoh lainnya dari hukum perdata adalah saat seseorang yang telah berkeluarga, tiba-tiba dihadangkan persoalan adanya seorang anak yang merupakan anak diluar nikah dengan wanita lain. Nah tentunya seorang anak secara logika berhak atas warisan dari orang tuanya. Namun ketika anak tersebut lahir diluar pernikahan yang sah. Maka dirinya dipastikan akan sulit mendapatkan warisan dari orang tuanya.
Nah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan hukum perdata. Selain permasalahan yang dialami perorangan dengan perorangan, hukum perdata juga menangani masalah yang terjadi antara sebuah kelompok atau organisasi dengan perorangan. Sebagai contoh pencemaran nama baik terhadap suatu kelompok yang dilakukan oleh seorang individu. Tentunya hal tersebut akan berlaku hukum perdata.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada hakikatnya hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mempunyai implikasi secara langsung pada masyarakat secara umum (secara luas), dimana seandainya sebuah tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap ketenteraman,  ketertiban umum dan keamanan di masyarakat.

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain berfokus pada kepentingan perseorangan. Oleh sebab itu, bisa disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.


Sekian artikel mengenai Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang Pengertian Hukum Pidana, Pengertian Hukum Perdata, Contoh Hukum Pidana dan Contoh Hukum Perdata. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh"