Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Perkembangan Islam di Indonesia (2/2)

E. Pengaruh Penyebaran Agama Islam

1. Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum

a. Pengangkatan raja
Sistem pengangkatan raja pada masa berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia tetap tidak mengabaikan cara pengangkatan raja seperti pada masa sebelum Islam. Berdasarkan himpunan hukum adat Aceh yang tercantum dalam adat Makuta Alam, yang disusun secara lengkap pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, pengangkatan dan penobatan sultan sebagai berikut.

Menurut lembaran sejarah adat yang berdasarkan hukum (syarak) dalam pengangkatan sultan haruslah semufakat hukum dengan adat. Oleh karena itu, waktu sultan dinobatkan, sultan berdiri di atas tabal, ulama yang memegang Alquran berdiri di kanan, perdana menteri yang memegang pedang berdiri di kiri.

Pada umumnya di Tanah Aceh, pangkat sultan turun kepada anak. Sultan diangkat oleh rakyat atas mufakat dan persetujuan ulama dan orang-orang besar cerdik pandai. Adapun orang-orang yang diangkat menjadi sultan dalam hukum agama harus memiliki syarat-syarat bahwa ia mempunyai kecakapan untuk menjadi kepala negara (merdeka, dewasa, berpengetahuan, adil), ia cakap untuk mengurus negeri, hukum, dan perang, mempunyai kebijakan dalam hal mempertimbangkan serta menjalankan hukum dan adat. Jikalau raja mangkat sebelum adanya pengganti oleh karena beberapa sebab lain, maka Panglima Sagi XXII Mukim-lah yang menjadi wakil raja, menerima hasil yang didapat dalam negeri Aceh dan daerah taklukan atau jajahannya. Jikalau sudah ada yang patut diangkat menjadi raja, maka perbendaharaan itu pun dengan sendirinya berpindah kepada raja.

Raja-raja pertama pada masa permulaan kerajaan Islam di Jawa seperti Demak, Cirebon, Banten, umumnya waktu penobatan dilakukan oleh para wali sanga yang diketuai oleh Sunan Ampel Denta. Sunan Gunung Jati yang menjadi raja pertama di Cirebon telah mendapat restu dari Dewan Wali Sembilan dan diberi gelar raja-pendeta yang menguasai tatar Sunda ketika para wali berkumpul di Demak untuk merencanakan perkawinan Pangeran Hasanuddin dengan Putri Demak, beberapa saat kemudian Pangeran Hasanuddin dinobatkan menjadi raja di Banten.

b. Kekuasaan raja dan pangeran terhadap raja
Adat Makuta Alam telah memberikan beberapa gambaran tentang kekuasaan sultan atau raja (Aceh). Sultan mengangkat panglima sagi dan masa penobatan panglima sagi mendapat kehormatan dengan membunyikan dentuman meriam sebanyak 21 kali, juga sultanlah yang mengangkat uleebalang yang pada masa penobatannya mendapat kehormatan dentuman meriam sebanyak 21 kali.

Raja mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan pemerintahan seperti menindak audiensi, termasuk menerima tamu-tamu asing yang akan berdagang dengan negeri Aceh. Raja berkewajiban melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang para pejabat kerajaan. Ia mempunyai kekuasaan untuk mengangkat orang-orang yang ahli dalam hukum (ulama), mengangkat orang cerdik pandai untuk mengurus kerajaan, mengangkat orang yang perkasa untuk pertahanan negeri yaitu uleebalang atau panglima sagi. Dalam menjalankan kekuasaannya, sultan atau raja mendapat pengawasan dari alim ulama, kadi, dan dewan kehakiman terutama memberi peringatan kepada raja terhadap pelanggaran pada adat dan syara'.

c. Birokrasi pusat dan daerah
Dari Hikayat Raja-Raja Pasai, Hill menyebutkan beberapa pejabat kerajaan dan pejabat militer dari masa pemerintahan Sultan Malik as-Saleh hingga Sultan Ahmad (cicit Sultan). Sebutan pejabat-pejabat ini diuraikan berdasarkan perbandingan dengan Sejarah Melayu. Adapun pejabat-pejabat kerajaan adalah menteri, hulubalang, sidasida, embua, pandita dan beberapa pembesar istana. Kepala kampung yang membantu mengumpulkan orang-orang untuk berperang disebut pendikar atau pengulu. Adapun nama-nama pejabat militer dalam kerajaan ialah panglima kemudian di bawahnya menyusul pahlawan dan ponggawa sedang pasukan kerajaan umumnya disebut laskar.

Selain itu untuk para ratu dan putri-putri raja, terdapat pembantu-pembantu seperti perwara; para menteri mempunyai pembantu yang disebut inang, dayang-dayang dan pengasuh bahkan terdapat pula beti-beti. Para penguasa atau pemegang pemerintahan tertinggi bergelar Tun Beraim Bapa, atau gelar lain Tuanku, untuk raja yang memegang pemerintahan bergelar Syah Alam bahkan pada beberapa bagian lain dalam hikayat kadang-kadang ditambah pula gelar Zillu'lahi fi'l alam, kadang-kadang pula terdapat gelar Daulat Dirgahayu. Gelar tertinggi pejabat kerajaan, adalah perdana menteri, sebagai contoh pada pemerintahan Malik al-Mahmud yang menjadi perdana menteri adalah Giatu'ddin. Raja-raja Pasai adalah laksamana, yaitu jabatan yang berhubungan dengan pelayaran perdagangan serta pertahanan laut.

d. Mobilitas golongan birokrat
Pada masa pemerintahan Kerajaan Samudra Pasai ini kita masih banyak melihat adanya mobilitas vertikal dan sangat sedikit adanya mobilitas horisontal. Sultan Malik az-Zhahir mempunyai dua orang anak, yaitu Malik al-Mahmud dan Malik al-Mansur. Kedua putra raja itu semasa kecilnya diserahkan kepada seorang alim-ulama bernama Sayid Ali Chiatuddin untuk dididik. Sayid Ali Chiatuddin dinaikkan kedudukannya sebagai perdana menteri.

Mobilitas horizontal dapat terjadi biasanya karena sang raja mempunyai putra laki-laki banyak, dan mereka perlu diberi jabatan kepala daerah di suatu tempat, atau dapat juga terjadi sebagai akibat pergeseran pejabat-pejabat dari satu tempat dipindahkan ke tempat lain dengan kedudukan yang sama.

Pada abad ke-16, Cirebon masih merupakan suatu daerah kecil di bawah kekuasaan Pakuan Pajajaran. Raja Pajajaran melalui bupati dari Galuh hanya menempatkan seorang juru labuhan di Cirebon. Namun ketika Cakrabuana, seorang tokoh yang masih mempunyai hubungan darah dengan keluarga Raja Pajajaran, berhasil memajukan Cirebon, ia sudah menganut agama Islam. Usaha memajukan agama Islam bersamaan dengan usaha menaikkan status sosial pejabat-pejabat Cirebon. Usaha ini mendapat bantuan penuh dari Demak.

Seorang tokoh yang dikenal sebagai salah satu wali sanga berhasil menaikkan tingkat mobilitas menjadi raja di Cirebon. Sunan Gunung Jati, demikian nama tokoh tersebut, berhasil menjadi raja Cirebon dan melakukan ikatan perkawinan dengan seorang putri dari Raden Patah (Ratu Masa Nyawa). Dengan naiknya status sosial Sunan Gunung Jati dari seorang alim-ulama yang tadinya tidak memegang peranan penting dalam pemerintahan, maka ia berhasil meluaskan dan berusaha meruntuhkan Kerajaan Pajajaran. Ia memperoleh gelar rangkap karena peranannya yang menonjol di bidang keagamaan dan pemerintahan yaitu pendeta.

2. Pengaruh penyebaran Islam terhadap perkembangan kota dan terbentuknya jaringan serta intelektual di kepulauan Indonesia

Dalam jaringan lalu lintas di Indonesia, pelabuhan memiliki fungsi sebagai penghubung antara jalan maritim dan jalan darat. Komunikasi dengan daerah pedalaman lebih banyak menggunakan sungai, sehingga lokasi pelabuhan yang dekat muara sungai akan lebih menguntungkan, karena produksi daerah pedalaman dapat diangkat melalui sungai ke pelabuhan. Sejak zaman kuno, pelayaran dan perdagangan memerlukan pelabuhan sebagai tempat singgah, mengambil bekal, dan menumpuk barang, sebelum hasil daerah diangkat ke pusat perdagangan.

Pada abad XVI telah terdapat banyak kota pelabuhan di Sumatra, Jawa, Maluku, dan pulau-pulau lainnya yang berfungsi sebagai pusat perdagangan. Hubungan perairan di daerah dilakukan dengan memakai perahu kecil, sedangkan pengangkutan lebih lanjut ke pusat-pusat pelabuhan besar dilakukan oleh pedagang dari luar dengan menggunakan kapal-kapal yang lebih besar. Pusat-pusat perdagangan abad XVI dapat disebutkan di daerah sepanjang pantai timur Sumatra dan di seberang Selat Malaka, di antaranya Kerajaan Aceh, Lamuri, Arkat, Rupat, Siak, Kampar Tongkal, Indragiri, Klang, Bernam, dan Perlak di pantai barat Semenanjung Malaya.

Di pantai barat Pulau Sumatra telah muncul beberapa pelabuhan kecil di antaranya Baros, Tiku, Meulaboh, dan Andalas. Adapun pelabuhan Pasai, Pidie, Palembang, Priaman termasuk pusat pelabuhan perdagangan tingkat kedua di bawah Malaka. Daerah sekitar Selat Malaka sudah barang tentu masuk daerah pengaruh Malaka, sedangkan Jambi dan Palembang masuk lingkungan Demak. Lampung dan Tulangbawang masuk pengaruh Kerajaan Sunda, sedang Bangka masuk dalam pengaruh Jepara.

Dengan munculnya penguasa-penguasa baru pada abad XVI, maka Jepara, Cirebon, Sunda Kelapa, Banten, Gresik, Tuban tumbuh sebagai kota pelabuhan. Maluku merupakan stasiun terakhir dari pelayaran internasional. Daerah Maluku termasuk di antara Ternate, Tidore, Makian, Bacan, Motir, Jailolo merupakan penghasil rempah-rempah seperti pala, cengkih, dan lada.

Organisasi pelabuhan pada saat itu rata-rata sudah berjalan dengan cukup baik. Bentuk organisasi pelabuhan yang ada pada saat itu cukup sederhana. Setiap pelabuhan dipimpin oleh syahbandar, di mana setiap ada kapal yang datang, maka syahbandar akan datang mengunjunginya. Syahbandar biasanya dijabat lebih dari satu orang dalam satu pelabuhan. Tugas syahbandar adalah memberikan nasihat kepada awak kapal yang datang tentang cara-cara berdagang di wilayah itu. Selain itu, ia menaksir barang dagangan yang dibawa, menarik pajak, serta menentukan bentuk dan jumlah persembahan yang harus diserahkan kepada raja, bendahara, dan tumenggung.

Kerajaan yang bersifat agraris mempunyai ibu kota di pedalaman dengan menitikberatkan penghasilannya pada pertanian, seperti Kerajaan Pajang dan Mataram. Antara kerajaan yang bersifat maritim dan kerajaan yang bersifat agraris mempunyai perbedaan dalam sistem ekonomi dan pertahanannya. Dari kerajaan yang bersifat agraris inilah lahir kota-kota yang bercorak agraris. Masyarakat agraris menitikberatkan kegiatan sehari-hari kepada pertanian, sedangkan kekuatan militernya lebih mementingkan pada angkatan darat.

Munculnya kota-kota pelabuhan membawa dampak adanya hubungan langsung antara pedagang asing dan pedagang pribumi maupun antarpedagang pribumi sendiri. Pesisir dan muara sungai tersebut akhirnya menjadi tempat bergaulnya para pedagang dari berbagai pulau di Indonesia. Dari pergaulan itu kemudian terjadi proses integrasi antara masyarakat Indonesia dan para pedagang.

F. Proses Interaksi antara Tradisi Lokal, Hindu-Buddha, dan Islam di Indonesia

1. Perpaduan tradisi lokal, Hindu-Buddha, dan Islam dalam institusi sosial masyarakat
Masuknya agama Islam ke Indonesia membawa banyak pengaruh dan perubahan berbagai aspek dalam sistem sosial masyarakat Indonesia. Masuknya budaya Islam tidak menyebabkan hilangnya kebudayaan Indonesia pro-Islam, yaitu kebudayaan prasejarah dan Hindu-Buddha, tetapi justru memperkaya budaya Indonesia. Kebudayaan Islam berpadu dengan kebudayaan prasejarah dan Hindu-Buddha melalui proses akulturasi.

Proses akulturasi ini terjadi karena masyarakat Indonesia memiliki dasar-dasar kebudayaan yang cukup tinggi sehingga budaya yang masuk menambah kekayaan budaya. selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki kemampuan untuk menyesuaikan kebudayaan yang datang (teori Local Genius). Adapun bentuk akulturasi budaya dapat dilihat pada seni bangunan, misalnya masjid. Masjid ada dua macam, yaitu masjid tradisional dan masjid modern. Perbedaan kedua masjid ini terletak pada bentuk atapnya. Masjid tradisional beratap tingkat (meru) dan bahan bangunannya dari alam, sedangkan masjid modern beratap kubah dan bahan bangunannya sudah memakai semen.

Proses Interaksi antara Tradisi Lokal, Hindu-Buddha, dan Islam di Indonesia

Bentuk akulturasi budaya yang lain adalah sistem pemerintahan. Sebelum masuknya pengaruh Hindu-Buddha ke Indonesia, bangsa Indonesia telah mengenal sistem pemerintahan kepala suku yang berlangsung secara demokratis. Akan tetapi, setelah masuknya pengaruh Hindu-Buddha, tata pemerintahan disesuaikan dengan sistem yang berkembang di India. Seorang kepala pemerintah bukan lagi seorang kepala suku, melainkan seorang raja yang memerintah secara turun-temurun. Artinya, pemilihan raja bukan lagi ditentukan oleh kemampuan melainkan keturunan.

Adapun pada masa Islam, sebutan raja berganti sultan yang berkuasa atas kekuasaan negara, agama, dan budaya. Namun ada juga sebutan sunan, misalnya, gelar raja-raja Mataram. Mereka bergelar sunan karena mereka lebih mementingkan sebagai kepala agama.

2. Perbandingan konsep kekuasaan di kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha dengan kerajaan-kerajaan Islam
Dalam pandangan rakyat pada masa Hindu-Buddha, raja diidentikkan dengan dewa (kultus dewa raja). Dalam diri raja terdapat roh dewa yang mengendalikan pribadinya. Negara dianggap sebagai citra kerajaan para dewa. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Setelah zaman Islam, kultus dewa raja sudah tidak berlaku. Hal ini terjadi karena agama Islam menempatkan raja sebagai penyebar agama Islam. Manusia yang terpilih sebagai wali akan mendapatkan tanda khusus dari Tuhan dalam bentuk kalifatullah (wali Tuhan), yaitu perlambang-perlambang tertentu. Berdasarkan hal itu, seorang raja harus memiliki legitimasi (pengesahan) dari Tuhan. Bentuk legitimasi ini oleh orang Jawa disebut wahyu (pulung). Seseorang yang telah mendapat wahyu keraton akan menjadi penguasa seluruh tanah Jawa. Seorang raja harus memiliki perlambang-perlambang dengan kekuatan magis. Misalnya dalam Babad Tanah Jawi dikisahkan bahwa takhta Kerajaan Majapahit harus diduduki terlebih dahulu oleh Sunan Giri selama 40 hari untuk menolak bala sebelum diserahkan kepada Raden Patah. Perlambang lain yang dapat menunjukkan kekuatan magis menurut Babad Tanah Jawi adalah gong.

Sementara itu di Kerajaan Ternate, benda yang diyakini memiliki kekuatan magis adalah mahkota, kereta kerajaan, payung, keris, dan pedang. Adapun benda pusaka di Kerajaan Banjar adalah payung, kursi, dan mahkota. Kepercayaan adanya tanda-tanda tersebut sama sekali tidak diajarkan dalam Islam. Hal itu merupakan tradisi pra-Islam (Hindu-Buddha) yang masih tetap dipercaya pada zaman Islam, bahkan pada saat ini pun masih ada sekelompok masyarakat yang memercayainya.

Sumber : bse.kemdikbud.go.id

Proses Perkembangan Islam di Indonesia
MARKIJAR: MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Proses Perkembangan Islam di Indonesia (2/2)"