Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

Hukum pada dasarnya merupakan hal yang paling penting di dalam sebuah Negara. Coba sobat bayangkan bagaimana jadinya bila sebuah Negara tidak memiliki hukum, tentunya kehidupan akan menjadi sangat kacau dan tidak teratur.

Oleh sebab itulah, diperlukan hukum sebagai alat untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Lalu, bagaimana dengan sistem tata hukum di Indonesia sendiri ? Sebagai warga Negara yang baik, semestinya kita wajib memahami sistem tata hukum di Indonesia.

Pada hakikatnya, hukum di Indonesia sendiri merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum adat dan hukum agama. Sebagian besar sistem yang dianut, baik pada hukum perdata maupun hukum pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari negara Belanda. Hal tersebut karena pada masa lalu Indonesia adalah wilayah jajahan Belanda dengan sebutan Hindia Belanda.

Selain itu, seperti yang sudah disebutkan tadi bahwa hukum Indonesia berasal dari hukum agama. Hal ini karena sebagian masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka pengaruh hukum atau syariat Islam cukup banyak terutama dalam bidang perkawinan, warisan dan kekeluargaan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari berbagai aturan setempat dari masyarakat dan budaya yang ada di wilayah nusantara.

Untuk lebih jelas mengenai sistem Tata Hukum di Indonesia, maka kita akan menjelaskannya secara detail dan tahap demi tahap. pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu pengertian tata hukum ?

Pengertian Tata Hukum

Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. arti "rechtorde" ialah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud dengan memberi tempat yang sebenarnya ialah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dapat diketahui dan diterapkan untuk menyelesaikan segala peristiwa hukum yang terjadi.
Pengertian Tata Hukum
Pengertian Tata Hukum

Pelaksanaan tata hukum itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang terus berkembang, dimana fungsi dari pelaksanaan tata hukum adalah untuk memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia serta menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.

Hingga saat ini dapat di pastikan semua manusia yang hidup berkelompok di muka bumi ini sudahlah memiliki aturan tersendiri antar kelompoknya, suku, bangsa maupun Negara yang kita kenal dengan Kata Tata Hukum.

Tata hukum di Indonesia

Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.

Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:

Proklamasi Kemerdekaan :
  1. "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
  2. Pembukaan UUD 1945 : "Kemudian daripada itu……..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …".

Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
  1. Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
  2. Penetapan tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Setelah Mengetahui dengan Pasti apa itu Tata hukum di Indonesia, sekarang mari kita mencoba untuk membahas mengenai Jenis-jenis tata hukum yang ada di Indonesia, Berikut pembahasannya:

Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

1. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan / kebutuhan nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.

Hukum perdata disebut pula hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berhubungan dengan negara serta kepentingan umum contohnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kejahatan (hukum pidana), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara). Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia sendiri bersumber pada hukum perdata yang berlaku di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan kitap KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari hukum yang berlaku di kerajaan Belanda.

2. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum

Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah hukum pidana bahwa Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.

Baca Juga : Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh

Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik. Hukum pidana juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana materiil.
  1. Hukum pidana materiil merupakan hukum yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi. Di Indonesia sendiri, pengaturan hukum pidana materiil disahkan dalam KUHP.
  2. Hukum pidana formil merupakan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil sudah disahkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

3. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum Tata Negara juga merupakan hukum yang mengatur mengenai Negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu Negara tertentu tetapi lebih dari pada Negara dalam arti luas. Dengan kata lain, hukum ini membicarakan Negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha
Hukum Tata Usaha / Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan yang jika dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum ini sejatinya mempunyai kemiripan dengan hukum tata Negara, dimana kesamaannya terletak pada kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan dengan hukum tata Negara (HTN) lebih mengacu pada fungsi konstitusi yang digunakan oleh Negara.

5. Hukum Acara atau Hukum Formal
Hukum Acara atau Hukum Formal adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum materiil. Dapat dikatakan juga Hukum acara meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain.

Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formil) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formil).
  1. Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material
  2. Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material


Sekian artikel mengenai Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang Pengertian Tata Hukum, Tata hukum di Indonesia, Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia dan macam - macam hukum di indonesia, Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia"