Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum tentunya memiliki hukum untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya. Penegasan indonesia sebagai negara hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Mengingat pentingnya materi berkaitan dengan negara hukum, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Sebelum membahas tentang konsep negara hukum dan implementasinya di indonesia, pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu apa itu negara hukum ?

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechstaat atau rule of law. Reechstaat itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara (hukum) adalah dua lembaga yang tidak terpisahkan.

Secara sederhana, yang dimaksud Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasar atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga harus dilandasi oleh hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).

Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.

Negara yang berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga terdapat istilah supremasi hukum, supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Konsep Negara Hukum

Konsep Negara Hukum
Konsep Negara Hukum

Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formil. Pada penjelasan sebelumnya sudah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rule of Law atau Rechtsstaat. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.

Konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.

Namun ahli hukum Anglo saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.

A. V. Dices dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan unsur-unsur / ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
  1. Terjaminnya hak-hak manusia / masyarakat oleh undang-undang.
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) baik untuk pejabat atau rakyat biasa.
  3. Supremasi hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila terbukti melanggar hukum.

Adapun F. Julius Sthal dan dan Imanuel Kant dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
  1. Hak-hak asasi manusia.
  2. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasai manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.

Di samping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli lainnya.

Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuatan negara terhadap perorangan. Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara dibatasi oleh hukum, individu mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
  2. Azas Legalitas. Artinya setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparatnya.
  3. Pemisahan Kekuasaan. Bertujuan agar hak asasi betul-betul terlindungi adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Sedangkan menurut Mustafa Kamal Pasha (2003), menyatakan adanya tiga ciri-ciri khas dari sebuah negara hukum, yaitu:
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
  2. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
  3. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Kemudian yang terakhir adalah menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, beliau berpendapat bahwa ada dua belas ciri penting dari negara hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Supremasi hukum. (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law)
  3. Pembatasan Kekuasaan.
  4. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
  5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
  6. Asas legalitas. (Due Process of Law)
  7. Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court)
  8. Peradilan Tata Usaha Negara.
  9. Peradilan bebas dan tidak memihak.
  10. Organ-organ Penunjang yang Independen.
  11. Transparansi dan Kontrol Sosial.
  12. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya "Supremasi Hukum / Supremacy of Law". Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Itulah tadi konsep negara hukum berdasarkan pandangan dari para ahli hukum Eropa Kontinental dan para ahli hukum Anglo Saxon, selanjutnya kita akan membahas implementasi negara hukum di indonesia sehingga kita bisa tahu apakah indonesia itu negara hukum ?

Implementasi Negara Hukum di Indonesia

Negara Indonesia berdasarkan pada hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan/sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Hukumlah yang memegang kekuasaan dan memimpin penyelenggaraan negara, sebagaimana konsep nomocratie, yaitu kekuasaan dijalankan oleh hukum.

Secara tertulis hukum Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sedangkan UUD 1945 merupakan nilai instrumental penjabaran dari nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Jadi Pancasila dapat kita sebut sebagai konsep hukum negara Indonesia, karena Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga dasar-dasar penyelenggaraan negara yang disusun dalam UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dari uraian diatas maka dapat dikatakan indonesia telah menginplementasikan dan memenuhi unsur-unsur Negara Hukum. berikut unsur-unsur negara hukum yang telah di implementasikan dan dipenuhi oleh indonesia lengkap dengan penjelasannya:

1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia telah ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya. Pembukaan UUD 1945 alenia pertama menyatakan sikap bangsa Indonesia yang anti penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa karena kemerdekaan adalah hak asasi setiap bangsa yang tidak dapat dirampas oleh bangsa lain.

Sedangkan jaminan hak asasi manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945 dituangkan dalam pasal-pasalnya yang sesuai dengan tuntutan dimanika masyarakat yang terus berkembang telah diamandemen atau dilakukan perubahan sebanyak empat kali. Perbedaan rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen adalah adanya judul Bab tentang Hak Asasi Manusia yaitu pada BAB X yang sebelumnya tidak ada serta jumlah pasal dan ayat yang mengatur hak asasi manusia yang bertambah banyak.

2. Sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan lain apapun
Dalam UUD 1945 BAB IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1): "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan ekonomi.

3. Adanya pembatasan kekuasaan
Pemegang kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, oleh karena itu perlu adanya pembatasan kekuasaan penyelenggaraan negara. Di dalam UUD 1945 telah diatur tentang wewenang penyelenggaraan negara.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan dengan membagi dan memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan tersebut saling mengawasi dan mengimbangi. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.

4. Asas Legalitas
Segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-udangan yang sah dan tertulis. Demikian pula hukuman terhadap seseorang harus didasarkan pada aturan hukum yang sudah ada sebelum perbuatan seseorang tersebut dilakukan.

Dalam UUD 1945 telah diatur batas-batas wewenang lembaga-lembaga negara. Antara lain Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 : "Presiden memberi grasi, dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung". Sesuai pasal tersebut Presiden dalam menerima atau menolak permohonan grasi tidak boleh ditetapkan sendiri, meskipun grasi merupakan hak prerogatif Presiden dalam hubungannya dengan bidang Yudikatif, karena hukum (UUD 1945) menegaskan bila memberi grasi harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Pada dasarnya, perkembangan asas legalitas eksistensinya diakui dalam KUHP Indonesia baik asas legalitas formal (Pasal 1 ayat (1) KUHP) maupun asas legalitas materiil (Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP Tahun 2008).

Kesimpulan

Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum diantaranya adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, pembatasan kekuasaan, dan asas legalitas.

Secara tertulis Indonesia adalah negara hukum dan sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum. Akan tetapi belum sempurna dalam pelakasaannya. Masih banyak hambatan-hambatan yang perlu kita cari pemecahan masalahnya, dan bersama-sama dengan kesadaran diri untuk bertidak sesuai hukum yang berlaku.


Sekian artikel mengenai Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang konsep negara hukum, negara hukum, pengertian negara hukum dan pengertian rule of law, Terimakasih atas kunjungannya.

Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia"