20 Pengertian Politik Menurut Ahli Lengkap Sejarah, Ruang Lingkup dan Cabang Ilmu Politik
Politik merupakan proses pembentukan serta pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantaranya berupa proses pembuatan keputusan, terutama dalam negara. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas materi tentang Politik secara lengkap, yang meliputi pengertian politik, sejarah politik, ruang lingkup politik, dan cabang ilmu politik. Untuk pembahasan selengkapnya, mari langsung saja kita simak artikel ini sampau selesai ya sobat...
Politik dalam bahasa Yunani berasal dari kata "politikos", yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara. Politik merupakan ilmu dan seni untuk memperoleh kekuasaan baik secara konstitusional maupun non konstitusional.
Pengertian politik menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yaitu sebagai berikut:
- Cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan
- Pemahaman mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan).
- Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
20 Pengertian Politik Menurut Para Ahli
Selain pengertian politik menurut KBBI, pengertian politik juga banya dikemukakan oleh ahli / orang yang mendalami ilmu politik. Berikut ini beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian politik, diantaranya yaitu:20 Pengertian Politik Menurut Ahli Lengkap Sejarah, Ruang Lingkup dan Cabang Ilmu Politik |
1. Pengertian Politik Menurut Prof. Miriam Budhiarjo
Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, dapat dikatakan bahwa politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara maupun proses pengambilan keputusan ketatanegaraan.
2. Pengertian Politik Menurut Rod Hague
Politik adalah aktivitas yang berkaitan dengan cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif serta mengikat melalui usaha untuk menyatukan perbedaan-perbedaan pada anggota-anggotanya.
3. Pengertian Politik Menurut Johan Kaspar Bluntschli
Dalam buku yang ditulis Johan Kaspar Bluntschli yang berjudul "The Teory of the State", Ilmu Politik adalah ilmu yang mengamati masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, pada berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
4. Pengertian Politik Menurut J. Barents
Dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Politika", Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
5. Pengertian Politik Menurut Ibnu Aqil
Ibnu Aqil mendefinisikan pengertian Politik adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW.
6. Pengertian Politik Menurut Roger F. Soltau
Dalam bukunya yang berjudul "Introduction to Politics", Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan menjalankan tujuan itu, interaksi antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.
7. Pengertian Politik Menurut Carl Schmidt
Carl Schmidt mendefinisikan pengertian Politik ialah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
8. Pengertian Politik Menurut Ossip K. Flechtheim
Dalam bukunya berjudul "Fundamentals of Political Science", Ilmu politik ialah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara.
9. Pengertian Politik Menurut Litre
Litre mengungkapkan bahwa pengertian Politik adalah sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara.
10. Pengertian Politik Menurut Ramlan Surbakti
Ilmu politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
11. Pengertian Politik Menurut Sri Sumantri
Ilmu politik merupakan pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
12. Pengertian Politik Menurut Joyce Mitchel
Dalam bukunya berjudul "Political Analysis and Public Policy", Politik ialah pengambilan keputusan bersama atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.
13. Pengertian Politik Menurut Robert
Robert menjabarkan pengertian Politik sebagai seni memerintah dan mengatur masyarakat atau manusia.
14. Pengertian Politik Menurut Karl W. Duetch
Dalam bukunya berjudul "Politics and Government How People Decide Their Fate", Politik ialah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
15. Pengertian Politik Menurut Kosasih Djahiri
Dalam bukunya berjudul "Ilmu Politik dan Kenegaraan", Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang mempengaruhi.
16. Pengertian Politik Menurut W.A. Robson
Dalam bukunya berjudul "The University Teaching of Social Sciences", Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, ruang lingkup, proses-proses, dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik yaitu perjuangan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.
17. Pengertian Politik Menurut Idrus Affandi
Menurut Idrus Affandi, Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.
18. Pengertian Politik Menurut David Easton
Dalam bukunya berjudul "The Political System", Ilmu politik ialah pembelajaran tentang terbentuknya kebijakan umum. Menurut David, kehidupan politik meliputi bermacam-macam aktivitas yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat serta yang mempengaruhi cara untuk melakukan kebijakan itu. Kita ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik jika kegiatan kita terdapat hubungan dengan pembuatan serta pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.
Baca Juga : Perkembangan Politik Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi
19. Pengertian Politik Menurut Wirjono Projodikoro
Menurut Wirjono Projodikoro sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.
20. Pengertian Politik Menurut Deliar Noer
Dalam bukunya berjudul "Pengantar ke Pemikiran Politik", Ilmu Politik memfokuskan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bermasyarakat atau bersama. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, serta tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum dan sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu juga telah ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berkaitan erat dengan negara.
Sejarah Politik
Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada, walaupun beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sudah ada telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya hingga zaman Yunani Kuno, tetapi hasil yang dicapai tidak seterang apa yang telah dicapai oleh ilmu politik.
Jika ilmu politik di pandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, ruang lingkup yang jelas, dan fokus, kemudian dapat dikatakan bahwa ilmu politik itu masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19. Pada tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, ekonomi, psikologi, dan antropologi, dalam perkembangan ini saling mempengaruhi.
Untuk mengetahui perkembangan ilmu politik, kita harus mengawasi ilmu politik dalam kerangka yang luas. Sebagaimana bahwa ilmu politik ditinjau dari kerangka yang luas telah ada sekitar tahun 427 S.M. Sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik tersebut memiliki umur yang lebih tua lagi. Ilmu tersebut dikatakan tua karena pada taraf perkembangannya, ilmu politik masih bersandar pada sejarah dan filsafat.
Misalnya di Yunani Kuno, pemikiran mengenai negara sudah dimulai sejak tahun 450 S.M., yang terbukti dalam karya-karya ahli seperti Aristoteles, Herodotus, Socrates, Plato, dan lain sebagainya. Bahkan Aristoteles yang telah meletakkan dasar-dasar keilmuan dalam kajian politik dikenal sebagai Bapak ilmu politik, sedangkan Plato yang telah meletakkan dasar-dasar pemikiran ilmu politik dikenal sebagai Bapak filsafat politik.
Mengenai konsep negara ideal pada masa Plato (427 – 347 SM) dan kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles (384 – 322 SM) paling tidak ada 3 karya yang sangat relevan dengan masalah kenegaraan, yaitu: pertama ’Politea’ (the Republica); kedua, Politicos, (the Stateman); dan ketiga, Nomoi (the Law). Ketiganya memandang Negara dari perspektif filosof yang melihat semua pengetahuan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Politea ini muncul dilatarbelakangi adanya penyelenggaraan negara yang dipimpin oleh orang yang haus karena harta, kekuasaan, dan gila hormat. Pemerintah yang sewenang-wenang tidak memperhatikan penderitaan rakyatnya. Oleh karena itu, pemikirannya yang dituangkan dalam Politea adalah, suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat, tempat keadilan dijunjung tinggi.
Agar negara menjadi baik, maka pemimpin negara harus diserahkan kepada filosof, kerena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, yang menghargai kesusilaan, berpengetahuan tinggi. Filosof lah yang paling mengetahui apa yang baik bagi semua orang, dan apa yang buruk yang harus dihindari. Karena itu, hanya kepada filosof seharusnya pimpinan negara dipercayakan, tidak usah dikhawatirkan bahwa ia akan menyalahgunakan kekuasaan yang diserahkan kepadanya. Ternyata, cita-cita yang ideal tersebut tidak pernah terwujud, karena hampir tidak mungkin mencari manusia yang sempurna, bebas hawa nafsu dan kepentingan pribadi.
Berdasarkan kenyataan inilah kemudian muncul pemikiran "Politicos", yang menganggap bahwa adanya hukum untuk mengatur warga negara, sekali lagi hanya untuk warga negara saja. Hukum yang dibuat manusia tentunya tidak harus berlaku bagi penguasa itu sendiri, karena penguasa di samping memiliki pengetahuan untuk memerintah juga termasuk pengetahuan membuat hukum.
Dalam pemikiran selanjutnya, yang disebut "Nomoi" yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya bernama Aristoteles. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum, dengan menyatakan, "Aturan yang konstitusional dalam negara konstitusional berkaitan secara erat, juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum, oleh sebab itu supremasi hukum diterima sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak selayaknya".
Warisan jaman Romawi Kuno kepada ilmu politik yang utama adalah sumbangannya dibidang hukum, yurisprudensi dan administrasi negara. Semua bidang tersebut sejalan dengan stoicisme mengenai kesamaan manusia, persaudaraan setiap orang, ketuhanan dan keunikan nilai individu, yang bagaimanapun rendahnya, mempercayai cahaya tuhan, menjiwai seluruh semesta. Filsafat demokrasi dengan asumsinya tentang rasionalitas, moralitas dan persamaan serta konsepnya tentang hukum alam dan hak-hak alamiah, banyak menurun dari faham stoic dan cicero, yang memadukan filsafat stoic kedalam pemikiran barat.
Kemudian selama abad pertengahan, negara menjadi kurang penting dibandingkan gereja, yang bisa memaksakan kekuasaanya pada raja dan memecat para pangeran dan mengatur kebijakan umum. Dibawah dominasi intelektual dan politik gereja Kristen, pemikiran politik pada abad pertengahan peratama-tama berurusan dan untuk menjawab persoalan mengenai yang seharusnya (nilai), bukan pertanyaan tentang yang ada (fakta). Dengan demikian pemikiran politik pada masa abad pertengahan lebih dekat dengan tradisi Plato (filsafat) daripada dengan tradisi Aristoteles (ilmu).
Di Asia terdapat pusat-pusat kebudayaan yang terkait dengan perkembangan ilmu politik, antara lain : India dan China yang telah mewariskan tulisan-tulisan politik yang berkualitas. Beberapa tulisan dari India tergabung dalam kesusastraan Arthasastra dan Dharmasastra yang berasal dari masa kira-kira 500 SM. Di antara Filsuf China yang terkenal, seperti : Confucius atau Kung Fu Tzu (500 SM), Mencius (350 SM) dan mazhab Legalist (antara lain Shang Yang 350 SM).
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti : Negara Kertagama (yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan 15 M) serta Babad Tanah Jawi. Sedangkan di beberapa negara Asia, kesusastraan mulai mengalami penurunan karena terpaksa oleh pemikiran negara-negara Barat.
Di Beberapa negara benua Eropa sendiri pembahasan tentang politik pada abad ke-18 serta abad ke-19 banyak dipengaruhi dari ilmu hukum. Oleh sebab itu, ilmu politik hanya fokus pada negara. Selain ilmu hukum, ada juga ilmu filsafat dan sejarah yang pengaruhnya terhadap ilmu politik masih terasa hingga perang Dunia II.
Di Amerika Serikat terjadi perkembangan yang berbeda-beda, karena terdapat keinginan untuk melepaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih berpedoman terhadap pengumpulan data empiris. Perkembangan seterusnya bersamaan dengan perkembangan psikologi dan sosiologi, sehingga dua cabang ilmu itu sangat berpengaruh terhadap ilmu politik. Perkembangan lebih lanjut dapat berjalan dengan sigkat, bisa dilihat dengan berdirinya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Ilmu politik masa kini telah berkembang dari berbagai bidang studi yang berkaitan dengan sejarah, filsafat, hukum dan ekonomi. Ditinjau dari tahap perkembangannya sebagai ilmu, memang tidak dapat disangkal bahwa ilmu politik agak tertinggal dibelakang jika dibandingkan dengan ilmu lainnya, seperti ilmu ekonomi yang mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan era “revolusi industry” pertengahan abad XVIII.
Pasca perang dunia ke II perkembangan ilmu politik semakin pesat. Di Negara Belanda, dimana waktu itu penelitian mengenai Negara dimonopoli oleh Fakultas Hukum, didirikan Faculteit der Sociale Wetenschappen pada tahun 1947 di Amsterdam. Di Indonesia juga telah didirikan beberapa fakultas yang serupa, yang dinamakan fakultas Ilmu Sosial dan Politik (seperti pada Universitas Gajah Mada, Yogyakarta) atau Fakultas ilmu-ilmu Sosial (seperti pada Universitas Indonesia, Jakarta) dimana ilmu politik merupakan Departemen tersendiri. Akan tetapi, oleh karena pendidikan tinggi ilmu Hukum sangat maju, tidaklah mengherankan apabila pada permulaan perkembangannya, ilmu politik di Indonesia terpengaruh kuat oleh ilmu itu. Akan tetapi dewasa ini konsep-konsep ilmu politik yang berangsur-angsur mulai di kenal.
Pesatnya perkembangan ilmu politik sesudah perang dunia ke-II tersebut juga disebabkan karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutam UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization). Terdorong oleh tidak adanya keseragaman dalam terminologi dalam ilmu politik, UNESCO dalam tahun 1948 menyelenggarakan suatu survei mengenai kedudukan ilmu politik dalam kira-kira 30 negara. Proyek ini dipimpin oleh W. Ebenstein dari Princeton University Amerika Serikat kemudian di bahas oleh beberapa ahli dalam suatu pertemuan di Paris dan menciptakan buku “Contemporary Political Science”.
Selanjutnya UNESCO bersama IPSA (International Political Science Association) yang meliputi sepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping Meksiko, India, dan Polandia. Pada konferensi di Cambridge, Inggris, tahun 1952, membahas hasil penelitian dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku "The University Teaching of Political Science". Buku tersebut diterbitkan oleh UNESCO sebagai pengajaran beberapa ilmu social (termasuk antropologi budaya, kriminologi , dan ekonomi ) di perguruan tinggi. Karya-karya tersebut ditujukan untuk memberikan pandangan yang berbeda-beda dan membina perkembangan ilmu politik.
Pada masa berikutnya, ilmu sosial banyak menggunakan beberapa penemuan dari ekonomi, sosiologi, antropologi, dan psikologi. Dengan demikian, ilmu politik bisa meningkatkan kualitasnya dengan cara mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya, sehingga figur ilmu politik sudah banyak berubah dan menjadi ilmu yang harus dipelajari guna mengetahui tentang politik.
Jika ilmu politik di pandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, ruang lingkup yang jelas, dan fokus, kemudian dapat dikatakan bahwa ilmu politik itu masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19. Pada tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, ekonomi, psikologi, dan antropologi, dalam perkembangan ini saling mempengaruhi.
Untuk mengetahui perkembangan ilmu politik, kita harus mengawasi ilmu politik dalam kerangka yang luas. Sebagaimana bahwa ilmu politik ditinjau dari kerangka yang luas telah ada sekitar tahun 427 S.M. Sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik tersebut memiliki umur yang lebih tua lagi. Ilmu tersebut dikatakan tua karena pada taraf perkembangannya, ilmu politik masih bersandar pada sejarah dan filsafat.
Misalnya di Yunani Kuno, pemikiran mengenai negara sudah dimulai sejak tahun 450 S.M., yang terbukti dalam karya-karya ahli seperti Aristoteles, Herodotus, Socrates, Plato, dan lain sebagainya. Bahkan Aristoteles yang telah meletakkan dasar-dasar keilmuan dalam kajian politik dikenal sebagai Bapak ilmu politik, sedangkan Plato yang telah meletakkan dasar-dasar pemikiran ilmu politik dikenal sebagai Bapak filsafat politik.
Mengenai konsep negara ideal pada masa Plato (427 – 347 SM) dan kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles (384 – 322 SM) paling tidak ada 3 karya yang sangat relevan dengan masalah kenegaraan, yaitu: pertama ’Politea’ (the Republica); kedua, Politicos, (the Stateman); dan ketiga, Nomoi (the Law). Ketiganya memandang Negara dari perspektif filosof yang melihat semua pengetahuan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Politea ini muncul dilatarbelakangi adanya penyelenggaraan negara yang dipimpin oleh orang yang haus karena harta, kekuasaan, dan gila hormat. Pemerintah yang sewenang-wenang tidak memperhatikan penderitaan rakyatnya. Oleh karena itu, pemikirannya yang dituangkan dalam Politea adalah, suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat, tempat keadilan dijunjung tinggi.
Agar negara menjadi baik, maka pemimpin negara harus diserahkan kepada filosof, kerena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, yang menghargai kesusilaan, berpengetahuan tinggi. Filosof lah yang paling mengetahui apa yang baik bagi semua orang, dan apa yang buruk yang harus dihindari. Karena itu, hanya kepada filosof seharusnya pimpinan negara dipercayakan, tidak usah dikhawatirkan bahwa ia akan menyalahgunakan kekuasaan yang diserahkan kepadanya. Ternyata, cita-cita yang ideal tersebut tidak pernah terwujud, karena hampir tidak mungkin mencari manusia yang sempurna, bebas hawa nafsu dan kepentingan pribadi.
Berdasarkan kenyataan inilah kemudian muncul pemikiran "Politicos", yang menganggap bahwa adanya hukum untuk mengatur warga negara, sekali lagi hanya untuk warga negara saja. Hukum yang dibuat manusia tentunya tidak harus berlaku bagi penguasa itu sendiri, karena penguasa di samping memiliki pengetahuan untuk memerintah juga termasuk pengetahuan membuat hukum.
Dalam pemikiran selanjutnya, yang disebut "Nomoi" yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya bernama Aristoteles. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum, dengan menyatakan, "Aturan yang konstitusional dalam negara konstitusional berkaitan secara erat, juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum, oleh sebab itu supremasi hukum diterima sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak selayaknya".
Warisan jaman Romawi Kuno kepada ilmu politik yang utama adalah sumbangannya dibidang hukum, yurisprudensi dan administrasi negara. Semua bidang tersebut sejalan dengan stoicisme mengenai kesamaan manusia, persaudaraan setiap orang, ketuhanan dan keunikan nilai individu, yang bagaimanapun rendahnya, mempercayai cahaya tuhan, menjiwai seluruh semesta. Filsafat demokrasi dengan asumsinya tentang rasionalitas, moralitas dan persamaan serta konsepnya tentang hukum alam dan hak-hak alamiah, banyak menurun dari faham stoic dan cicero, yang memadukan filsafat stoic kedalam pemikiran barat.
Kemudian selama abad pertengahan, negara menjadi kurang penting dibandingkan gereja, yang bisa memaksakan kekuasaanya pada raja dan memecat para pangeran dan mengatur kebijakan umum. Dibawah dominasi intelektual dan politik gereja Kristen, pemikiran politik pada abad pertengahan peratama-tama berurusan dan untuk menjawab persoalan mengenai yang seharusnya (nilai), bukan pertanyaan tentang yang ada (fakta). Dengan demikian pemikiran politik pada masa abad pertengahan lebih dekat dengan tradisi Plato (filsafat) daripada dengan tradisi Aristoteles (ilmu).
Di Asia terdapat pusat-pusat kebudayaan yang terkait dengan perkembangan ilmu politik, antara lain : India dan China yang telah mewariskan tulisan-tulisan politik yang berkualitas. Beberapa tulisan dari India tergabung dalam kesusastraan Arthasastra dan Dharmasastra yang berasal dari masa kira-kira 500 SM. Di antara Filsuf China yang terkenal, seperti : Confucius atau Kung Fu Tzu (500 SM), Mencius (350 SM) dan mazhab Legalist (antara lain Shang Yang 350 SM).
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti : Negara Kertagama (yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan 15 M) serta Babad Tanah Jawi. Sedangkan di beberapa negara Asia, kesusastraan mulai mengalami penurunan karena terpaksa oleh pemikiran negara-negara Barat.
Di Beberapa negara benua Eropa sendiri pembahasan tentang politik pada abad ke-18 serta abad ke-19 banyak dipengaruhi dari ilmu hukum. Oleh sebab itu, ilmu politik hanya fokus pada negara. Selain ilmu hukum, ada juga ilmu filsafat dan sejarah yang pengaruhnya terhadap ilmu politik masih terasa hingga perang Dunia II.
Di Amerika Serikat terjadi perkembangan yang berbeda-beda, karena terdapat keinginan untuk melepaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih berpedoman terhadap pengumpulan data empiris. Perkembangan seterusnya bersamaan dengan perkembangan psikologi dan sosiologi, sehingga dua cabang ilmu itu sangat berpengaruh terhadap ilmu politik. Perkembangan lebih lanjut dapat berjalan dengan sigkat, bisa dilihat dengan berdirinya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.
Ilmu politik masa kini telah berkembang dari berbagai bidang studi yang berkaitan dengan sejarah, filsafat, hukum dan ekonomi. Ditinjau dari tahap perkembangannya sebagai ilmu, memang tidak dapat disangkal bahwa ilmu politik agak tertinggal dibelakang jika dibandingkan dengan ilmu lainnya, seperti ilmu ekonomi yang mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan era “revolusi industry” pertengahan abad XVIII.
Pasca perang dunia ke II perkembangan ilmu politik semakin pesat. Di Negara Belanda, dimana waktu itu penelitian mengenai Negara dimonopoli oleh Fakultas Hukum, didirikan Faculteit der Sociale Wetenschappen pada tahun 1947 di Amsterdam. Di Indonesia juga telah didirikan beberapa fakultas yang serupa, yang dinamakan fakultas Ilmu Sosial dan Politik (seperti pada Universitas Gajah Mada, Yogyakarta) atau Fakultas ilmu-ilmu Sosial (seperti pada Universitas Indonesia, Jakarta) dimana ilmu politik merupakan Departemen tersendiri. Akan tetapi, oleh karena pendidikan tinggi ilmu Hukum sangat maju, tidaklah mengherankan apabila pada permulaan perkembangannya, ilmu politik di Indonesia terpengaruh kuat oleh ilmu itu. Akan tetapi dewasa ini konsep-konsep ilmu politik yang berangsur-angsur mulai di kenal.
Pesatnya perkembangan ilmu politik sesudah perang dunia ke-II tersebut juga disebabkan karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutam UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization). Terdorong oleh tidak adanya keseragaman dalam terminologi dalam ilmu politik, UNESCO dalam tahun 1948 menyelenggarakan suatu survei mengenai kedudukan ilmu politik dalam kira-kira 30 negara. Proyek ini dipimpin oleh W. Ebenstein dari Princeton University Amerika Serikat kemudian di bahas oleh beberapa ahli dalam suatu pertemuan di Paris dan menciptakan buku “Contemporary Political Science”.
Selanjutnya UNESCO bersama IPSA (International Political Science Association) yang meliputi sepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping Meksiko, India, dan Polandia. Pada konferensi di Cambridge, Inggris, tahun 1952, membahas hasil penelitian dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku "The University Teaching of Political Science". Buku tersebut diterbitkan oleh UNESCO sebagai pengajaran beberapa ilmu social (termasuk antropologi budaya, kriminologi , dan ekonomi ) di perguruan tinggi. Karya-karya tersebut ditujukan untuk memberikan pandangan yang berbeda-beda dan membina perkembangan ilmu politik.
Pada masa berikutnya, ilmu sosial banyak menggunakan beberapa penemuan dari ekonomi, sosiologi, antropologi, dan psikologi. Dengan demikian, ilmu politik bisa meningkatkan kualitasnya dengan cara mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya, sehingga figur ilmu politik sudah banyak berubah dan menjadi ilmu yang harus dipelajari guna mengetahui tentang politik.
Ruang Lingkup Politik
Menurut Badan Internasional (UNESCO) batasan ruang lingkup ilmu politik antara lain:
1. Bidang lembaga politik
- Pemertintahan negara
- Undang-undang dasar
- Perbandingan lembaga politik
- Pemerintahan daerah
- Administrasi negara.
2. Bidang teori politik.
- Teori politik
- Sejarah perkembangan ide politik.
3. Bidang hubungan internasional
- Hukum internasional
- Organisasi internasional
- Politik internasional.
4. Bidang kepartaian, golongan dan pendapat umum
- Partisipasi warganegara dalam pemerintahan
- Partai politik
- Kelompok penekan.
Ruang lingkup politik ini berkembang semakin luas yang mencakup politik ekonomi negara, kebijakan pemerintahan, sosiologi politik, psikologi politik dalam penguasaan massa, pembangunan politik, komputerisasi politik, perimbangan politik, dan filsafat politik.
Pertumpang-tindihan dengan ilmu-ilmu lain seperti ekonomi, filsafat, sejarah, sosiologi, dan psikologi, terutama ilmu-ilmu kenegaraan (seperti administrasi publik, pemerintahan, hukum tata negara, dan ilmu negara sendiri) maka bisa dilihat ruang lingkup yang luas, dan lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Bidang Ekonomi Politik
- Politik perdagangan dunia.
- Globalisasi ekonomi.
- Kutub-kutub ekonomi yang berpengaruh.
2. Bidang Sosiologi Politik
- Pengkajian keberadaan kelompok kepentingan
- Pengkajian keberadaan kelompok penekan
- Telaah budaya politik
3. Bidang Kebijakan Pemerintah
- Pengambilan keputusan pemerintah.
- Sistem pendelegasian wewenang.
- Hubungan pusat dan daerah.
4. Bidang Filsafat Politik
- Etika politik.
- Logika politik.
- Estetika politik,
- Sekularisme politik.
- Politik agama.
- Restorika politik.
- Politik islam.
5. Bidang Pelayanan Publik
- Administrasi pemerintah daerah dan pusat.
- Teori-teori organisasi.
- Manajeman pemerintahan.
6. Bidang Aturan Politik.
- Perubahan dan pembentukan konstitusi.
- Legitimasi kekuasaan.
- Peraturan-peraturan daerah dan pusat.
- Disintegrasi dan bubarnya negara.
- Penjajahan dan penggabungan negara.
7. Bidang Psikologi Politik
- Teori penguasaan massa.
- Teori-teori demokrasi.
- Normalisasi kehidupan masyarakat.
- Politik manajeman konflik.
- Politik manajeman kalaborasi.
Filsafat dan Teori Politik
Filsafat politik mencari keterangan berdasarkan ratio. Terlihat jelas terdapat interaksi antara hakekat dan sifat dari kehidupan politik di dunia dengan hakekat dan sifat dari alam semesta (universe). Ide pokok dari filsafat politik yaitu beberapa persoalan yang berkaitan dengan alam semesta, seperti epistemology dan metafisika harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum dapat menanggulangi persoalan-persoalan politik yang dialami setiap hari. Menurut filsuf Yunani Plato, keadilan adalah hakikat dari alam semesta dan sekaligus menjadi pedoman untuk memperoleh kehidupan yang baik yang diinginkan atau diharapkan olehnya.
Filsafat politik memiliki hubungan erat dengan filsafat sosial dan etika. Teori politik ini tidak dapat mengedepankan suatu pandangan tersendiri tentang epistemology dan metafisika, melainkan didasarkan atas beberapa pandangan yang telah lazim diterima pada waktu itu. Jadi, dia tidak membahas tentang latar belakang norma-norma, melainkan hanya mencoba untuk mewujudkan norma-norma dalam sebuah program politik.
Teori-teori tersebut merupakan sebuah langkah selanjutnya dari filsafat politik, artinya bahwa dia langsung mengaplikasikan norma-norma dalam kegiatan politik. Contohnya yaitu pada abad ke 19, banyak teori politik yang membahas tentang sistem politik dan sistem hukum yang sesuai dalam pandangan itu dan tentang hak-hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negara. Hal ini dijadikan atas pandangan yang telah lazim pada waktu itu tentang adanya hukum alam, namun tidak lagi mempermasalahkan hukum alam itu sendiri.
Baca Juga : Sejarah Pelaksanaan Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa (1955-2014)
Struktur dan Lembaga-lembaga Politik
Lembaga-lembaga politik adalah kajian tentang lembaga-lembaga politik, terutama tentang peranan konstitusi, yudikatif, birokrasi, eksekutif, sistem pemilihan dan partai politik, yang pada awalnya mendorong pembentukan formal di beberapa jurusan ilmu politik di banyak universitas pada akhir abad ke-19. Kebanyakan mereka tertarik dengan penelusuran latar belakang dan perkembangan lembaga-lembaga politik serta memberikan beberapa deskripsi fenomenologis, memetakan konsekuensi-konsekuensi prosedural dan formal dari beberapa institusi politik.
Para ahli politik masa kini yang menghabiskan masanya untuk mengevaluasi, memonitor, dan menghipotesiskan mengenai perkembangan, asal-usul, dan beberapa konsekuensi lembaga-lembaga politik, seperti beberapa organisasi pemerintahan yang semu atau aturan pluralitas sistem pemilihan. Tetapi sebagian yang lain kurang toleran serta mengklaim bahwa mereka ikut terlibat dalam deskripsi-deskripsi tebal hanya karena mereka adalah ilmuwan politik yang handal, bukan yang kebanyakan ada.
Partisipasi Warga Negara
Bentuk partisipasi politik salah satunya yaitu aktivitas seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik meliputi seluruh kegiatan sukarela dimana seseorang ikut serta dalam proses pemilihan tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Beberapa kegiatan ini meliputi kegiatan memilih pada pemilihan umum, berkampanye, duduk dalam lembaga politik atau mengadakan komunikasi dengan wakil-wakil rakyat yang termasuk dalam badan itu, menjadi peserta golongan politik (kelompok penekan, partai, dan kelompok kepentingan), menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
Kebalikan dari partisipasi yaitu apatis. Apatis yaitu tidak ikut serta (berperan) dalam aktivitas-aktivitas politik.
Partai politik berbeda dengan kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group). Kelompok tersebut bertujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan serta mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar menghindari keputusan yang merugikan atau memperoleh keputusan-keputusan yang menguntungkan. Kelompok kepentingan tidak berupaya menempatkan wakil-wakilnya dalam DPR, tetapi cukup dengan mempengaruhi satu atau beberapa menteri yang berwenang, instansi pemerintah atau partai yang ada di dalamnya.
Terlihat jelas bahwa kelompok kepentingan memiliki tujuan yang jauh lebih sempit dibanding partai politik, karena lebih banyak memperjuangkan kepentingan umum serta mewakili berbagai golongan. Organisasi kelompok kepentingan juga lebih longgar dibandingkan dengan partai politik. Kelompok-kelompok kepentingan memiliki perbedaan anatara yang satu dengan yang lain dalam hal gaya, struktur, basis dukungannya dan sumber pembiayaan. Perbedaan-perbedaan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan politik, sosial. dan ekonomi suatu bangsa.
Kelompok-kelompok kepentingan yang paling besar, paling kuat, dan secara finansial paling mampu ialah kelompok yang bertumpu pada bidang profesi atau pekerjaan, karena karier seseorang yang paling langsung dan paling cepat dipengaruhi oleh tindakan atau kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena itu, kebanyakan negara mempunyai himpunan pengusaha, serikat buruh, advokat, kelompok petani, insinyur, persatuan-persatuan dokter, dan guru.
Partai Politik dan Organisasi Masyarakat
Golongan-golongan, partai-partai, dan pendapat umum, banyak menggunakan konsep-konsep psikologis dan sosiologis, yang sering disebut dengan political dymanics, karena sangat mengunggulkan aspek-aspek dinamis dari berbagai proses politik. Pada awalnya, partai politik lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya pemikiran bahwa rakyat adalah faktor yang harus diperhitungkan dan diikutsertakan dalam proses politik, sehingga partai politik secara spontan telah berkembang menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah.
Partai politik biasanya dianggap sebagai perwujudan dari suatu sistem politik yang telah modern atau yang sedang dalam proses modernisasi. Oleh karena itu, sekarang di negara-negara baru juga partai telah menjadi lembaga politik yang umum dijumpai. Di beberapa negara yang meyakini paham demokrasi, gagasan tentang partisipasi rakyat memiliki dasar ideologis bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut menentukan kebijaksanaan umum. Di negara-negara totaliter, gagasan tentang partisipasi rakyat didasarkan pada pandangan elite politiknya yaitu bahwa rakyat harus dibina dan dibimbing untuk mencapai stabilitas yang tetap.
Partai politik secara umum merupakan suatu kelompok yang terorganisir, serta anggota-anggotanya memiliki nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama. Tujuan dari kelompok ini yaitu untuk merebut kedudukan politik dan mendapatkan kekuasaan politik, yang dilakukan dengan cara konstitusional untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Hukum dan Lembaga-lembaga Internasional
Jika interaksi antar negara adalah hubungan internasional, maka istilah tersebut salah bagi disiplin ilmu politik yang memusatkan pada hubungan inter-negara dan lintas negara dalam transaksi ekonomi, diplomasi, serta perang ataupun damai.
Latar belakang hubungan internasional ada dalam karya para teolog, yang mengajukan pendapat mengenai bagaimana dan kapan perang itu dianggap adil, seperti beberapa karya para filsuf politik seperti Kant dan Rousseau, yang mempelajari kemungkinan perilaku moral dalam perang serta kebutuhan akan tatanan internasional yang adil dan stabil. Selain itu, ada karya Pufendorf, Grotius, dan Vattel, yang mengungkapkan bahwa terdapat hukum bangsa-bangsa yang sejajar dengan hukum domestik negara-negara.
Sub bidang ilmu politik ini berfokus terhadapmasalah-masalah yang beragam mengenai ekonomi-politik internasional, organisasi-organisasi internasional, analisis kebijakan luar negeri, kajian perdamaian, dan kajian perang. Tetapi secara normatif dibagi menjadi dua mazhab pemikiran yaitu pemikiran realis dan pemikiran idealis. Pemikiran realis mempercayai bahwa negara pada dasarnya amoral dalam kebijakan luar negerinya, seperti hubungan antar negara diatur oleh kepentingan, bukannya diatur oleh kebaikan. Sedangkan, pemikiran idealis percaya bahwa negara bisa dan perlu melaksanakan beberapa urusan mereka sesuai dengan moralitas dan hukum, serta membentuk landasan bagi perilaku moral dengan kerjasama fungsional lintas batas negara.
Cabang Ilmu Politik
Ilmu Politik adalah salah satu bidang ilmu yang cukup luas. Dengan demikian, banyak ahli yang termasuk ke dalam International Political Science Association. Ada beberapa sub-disiplin yang termasuk ke dalam ilmu politik, yaitu:
Pendekatan behavioralisme secara khusus membahas tentang tingkah laku politik individu. Pendekatan Behavioralisme memandang individu sebagai unsur dasar politik, tetapi bukan lembaga.
Pendekatan Institusional
Pendekatan institusional memfokuskan pada pembentukan lembaga-lembaga untuk menerapkan ide-ide ke alam kenyataan.
Pendekatan Struktural
Pendekatan struktural menekankan pada pendapat mengenai fungsi-fungsi yang terdapat di suatu negara bukan ditetapkan oleh mereka yang menduduki di posisi lembaga-lembaga politik, melainkan ditetapkan oleh struktur-struktur yang terdapat di masyarakat. Dalam analisa Marx, di Inggris kekuasaan yang sebenarnya bukan dipegang oleh ratu atau keturunan kerjaan, melainkan dipegang oleh kaum kapitalis yang seketika menjadi kaya akibat revolusi industri. Kaum kapitalis ini sebagai struktur masyarakat yang menguasai negara.
Pendekatan Plural
Pendekatan Plural menganggap bahwa masyarakat terdiri dari berbagai macam kelompok. Pendekatan pluralisme menekankan pada interaksi antar kelompok tersebut. Pada tahun 1961, C. Wright Mills mengungkapkan bahwa hubungan kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal. Pada tahun 1963, Robert A. Dahl sebaliknya, mengungkapkan bahwa kekuasaan antar kelompok bukan piramidal, tetapi relatif tersebar.
Pendekatan Developmental
Pendekatan Development mulai muncul pada saat terbentuknya negara-negara baru pasca perang dunia II. Pendekatan Development memfokuskan pada aspek pembangunan politik serta ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara baru tersebut.
- Tingkah Laku Politik. Pada Bidang ini membahas tentang tingkah laku politik tidak hanya aktor serta lembaga politik formal, melainkan juga aktor serta lembaga politik informal. Contohnya, mengamati tingkah laku seorang pemilih dalam memilih atau mencoblos salah satu partai dalam Pemilu, bagaimana pandangan seseorang atau sekelompok rakyat kecil tentang presiden di negara mereka, dan bagaimana sosialisasi politik yang dilakukan di beberapa sekolahan.
- Ilmu Politik (Political Science). Bidang ini membahas bagaimana politik dapat dianggap sebagai bidang ilmu tersendiri, sejarah ilmu politik, dan hubungan ilmu politik dengan ilmu-ilmu sosial lain.
- Politik Perbandingan. Sub disiplin ilmu politik yang mempelajari tentang (1) Suatu metode penelitian tentang bagaimana melakukan analisis atas perbandingan yang dilakukan dan bagaimana membangun suatu standar dan aturan, serta (2) Perbandingan sistematis antar negara, dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan persamaan-persamaan atau perbedaan-perbedaan yang terdapat di antara negara yang diperbandingkan.
- Hubungan Internasional. Sub disiplin ini mempelajari tentang politik luar negeri, politik internasional, hukum internasional, organisasi internasional, dan konflik internasional. Secara ringkas, segala kegiatan politik yang melewati batas yuridiksi wilayah satu atau lebih negara.
- Lembaga-lembaga Politik. Bidang ini mempelajari lembaga-lembaga politik formal yang mencakup sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, dewan legislatif, pelayanan sipil, pemerintahan lokal, sistem peradilan, otoritas sentral, struktur pemerintahan, dan angkatan bersenjata.
- Ekonomi Politik. Sub disiplin ini menekankan pada perilaku ekonomi dalam proses politik serta perilaku politik dalam pasar (marketplace).
- Teori Politik. Sub disiplin ini secara spesifik mempelajari tentang pembangunan konsep-konsep baru pada ilmu politik. Contohnya menerapkan peminjaman konsep-konsep dari ilmu sosial lain untuk diaplikasikan dalam ilmu politik. Konsep-konsep tersebut nantinya dimanfaatkan untuk menggambarkan beberapa fenomena politik yang ada.
- Metodologi Politik. Pada bidang ini secara spesifik mempelajari tentang paradigma (metodologi) dan metode-metode penelitian yang diaplikasikan dalam ilmu politik. Misalnya pendekatan kuantitatif atau kualitatif yang ]dijadikan dalam sebuah penelitian. Demikian juga berbagai macam uji statistik yang dijadikan untuk menganalisis data.
- Administrasi dan Kebijakan Publik. Pada bidang ini membahas tentang rangkuman kegiatan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana kegiatan tersebut mempengaruhi kehidupan warganegara.
Pendekatan-Pendekatan Politik
Pendekatan BehavioralPendekatan behavioralisme secara khusus membahas tentang tingkah laku politik individu. Pendekatan Behavioralisme memandang individu sebagai unsur dasar politik, tetapi bukan lembaga.
Pendekatan Institusional
Pendekatan institusional memfokuskan pada pembentukan lembaga-lembaga untuk menerapkan ide-ide ke alam kenyataan.
Pendekatan Struktural
Pendekatan struktural menekankan pada pendapat mengenai fungsi-fungsi yang terdapat di suatu negara bukan ditetapkan oleh mereka yang menduduki di posisi lembaga-lembaga politik, melainkan ditetapkan oleh struktur-struktur yang terdapat di masyarakat. Dalam analisa Marx, di Inggris kekuasaan yang sebenarnya bukan dipegang oleh ratu atau keturunan kerjaan, melainkan dipegang oleh kaum kapitalis yang seketika menjadi kaya akibat revolusi industri. Kaum kapitalis ini sebagai struktur masyarakat yang menguasai negara.
Pendekatan Plural
Pendekatan Plural menganggap bahwa masyarakat terdiri dari berbagai macam kelompok. Pendekatan pluralisme menekankan pada interaksi antar kelompok tersebut. Pada tahun 1961, C. Wright Mills mengungkapkan bahwa hubungan kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal. Pada tahun 1963, Robert A. Dahl sebaliknya, mengungkapkan bahwa kekuasaan antar kelompok bukan piramidal, tetapi relatif tersebar.
Pendekatan Developmental
Pendekatan Development mulai muncul pada saat terbentuknya negara-negara baru pasca perang dunia II. Pendekatan Development memfokuskan pada aspek pembangunan politik serta ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara baru tersebut.
Sekian artikel mengenai Pengertian Politik Menurut Ahli Lengkap Sejarah, Ruang Lingkup dan Cabang Ilmu Politik. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas sekolah ataupun untuk sekedar menambah wawasan mengenai pengertian politik, sejarah politik, ruang lingkup politik, dan cabang ilmu politik. Terimakasih atas kunjungannya.
20 Pengertian Politik Menurut Ahli Lengkap Sejarahnya
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Posting Komentar untuk "20 Pengertian Politik Menurut Ahli Lengkap Sejarah, Ruang Lingkup dan Cabang Ilmu Politik"