Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lengkap Pengertian, Jenis, Contoh dan Penjelasan
Pada pembahasan kali ini kita akan menjelaskan tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). nantinya pembahasan akan meliputi pengertian, fungsi, tujuan, jenis dan contoh lembaga keuangan bukan bank. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini dengan seksama.
Pertama-tama sebelum membahas Lembaga Keuangan Bukan Bank, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu lembaga keuangan. Secara umum Lembaga Keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan atau disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan atau untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan yang paling utama adalah bank. Selain bank, ada juga lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah Semua badan / lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Untuk lebih jelasnya berikut adalah tujuan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank:
- Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
- Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
- Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
- Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
- Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
- Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.
- Mengetahui dan mengenal nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Terdapat 3 bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank, Ketiga bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank tersebut yaitu:
- Berbadan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
- Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
- Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di Indonesia lembaga keuanga bukan bank dapat dibagi dalam beberapa kategori yaitu Perusahaan Asuransi, Perum Pegadaian, Pasa Modal, Dana Pensiun (Taspen), Koperasi Simpan Pinjam, Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Perusahaan Anjak Piutang, Pasar Uang, Modal Ventura dan lain-lain.
1. Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian / Perum Pegadaian adalah salah satu usaha milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti Rentenir.
Berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971, Perum Pegadaian mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971, Perum Pegadaian mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Membina perekonomian yang khususnya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti kepada pedagang kecil, karyawan, nelayan, petani, industri kecil yang produktif, pegawai negeri yang memiliki ekonomi dibawah dan bersifat konsumtif..
- Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk lebih baik serta lebih luas
- Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat ekonomi kecil.
- Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijo, pegadaian ilegal ataupun praktik riba lain.
Pada perum pegadaian Jaminan kredit yang digadaikan dapat berupa benda bergerak (kendaraan, perhiasan atau elektronik) atau tidak bergerak (bangunan atau tanah). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dapat melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
2. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan gaji semasa pegawai negeri sipil / karyawan tersebut aktif bekerja.
Fungsi dana pensiun diantaranya adalah sebagai berikut:
- Fungsi pensiun karena manfaat yang akan diperoleh oleh peserta dapat dinikmati secara berkala selama hidup
- Fungsi tabungan karena selama masa program nasabah diwajibkan membayar iuran sehingga iuran tersebut dapat dianggap sebagai tabungan dihari tua.
- Fungsi asuransi yaitu dengan memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai badan hukum koperasi. prinsip yang dipakai pada koperasi simpan pinjam adalah gotong royong dan kekeluargaan untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan UU No 17 Tahun 2012. Contoh koperasi simpan pinjam adalah koperasi unit desa (KUD) dan Kospin Jasa Pekalongan.
Baca Juga : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi
Baca Juga : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi
Sumber dana koperasi simpan pinjam biasanya adalah simpanan pokok (dibayar saat pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, hibah, bantuan pemerintah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
5. Bursa Efek / Pasar Modal
Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek merupakan lembaga yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, seperti pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek adalah Obligasi (Surat utang jangka panjang) dan Saham (Surat penyertaan modal). contoh bursa efek adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan New York Stock Exchange (NYSE).
6. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing atau perusahaan sewa guna usaha adalah lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya adalah menyediakan barang modal kepada individu atau perusahaan yang belum mampu untuk membayar sendiri. Kemudian individu atau perusahaan yang menggunakan jasa leasing akan membayar cicilan kepada perusahaan leasing sebesar harga barang modal yang diperjanjikan termasuk bunganya.
Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual. Meskipun demikian, ketika kontrak leasing ditandatangani, semua fasilitas dan keguanaan barang dapat dipergunakan oleh pembeli. Contoh perusahaan sewa guna usaha (leasing) adalah PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), PT. BCA Finance dan PT. Federal International Finance (FIF).
Sekian artikel mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lengkap Pengertian, Jenis, Contoh dan Penjelasan. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang lembaga keuangan bukan bank, lkbb, jenis lembaga keuangan bukan bank, lebaga non bank dan jenis lembaga keuangan. Terimakasih atas kunjungannya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lengkap Pengertian, Jenis, Contoh dan Penjelasan
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Posting Komentar untuk "Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lengkap Pengertian, Jenis, Contoh dan Penjelasan"