Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi

Apa yang dimaksud dengan Koperasi ? pastinya kita sering mendengar apa itu koperasi. masih ingat kah waktu kita duduk dibangku sekolah dulu. kita sering dihadapkan dengan istilah tersebut baik dari pengertian koperassi, fungsi dari koperasi, jenis-jenis koperasi dan tujuan tujuan yang hendak dicapai dari koperasi tersebut. Nah pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari tentang beberapa hal yang berkaitan dengan koperasi. Dalam artikel ini pertama-tama kita sebagai penulis akan menyampaikan tentang pengertian koperasi, setelah menjelaskan pengertian koperasi, kita akan lanjut membahas tentang tujuan koperasi, fungsi koperasi dan jenis jenis koperasi. Berikut pembahasan lengkapnya.

Pengertian Koperasi

Koperasi memiliki arti kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari sebuah kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Secara umum Pengertian Koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Logo gerakan koperasi indonesia
Logo gerakan koperasi indonesia

Sedangkan menurut Organisasi buruh Internasional atau ILO menyatakan bahwa pengertian koperasi ialah "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut)"

Selain ILO ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). Setelah pengertian koperasi, dibawah ini akan ada banyak penjelasan tentang fungsi, tujuan dan jenis koperasi.

Tujuan Koperasi

Koperasi memiliki beberapa tujuan dimana tujuan tersebut ditujukan pada kepentingan anggota dan bukan semata-mata untuk menimbun kekayaan. Berikut ini beberapa dari tujuan dibentuknya koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk konsumen atau pelanggan, produsen dan usaha kecil.
  1. Memberikan harga yang cukup tinggi bagi produsen.
  2. Memperoleh barang dengan kwalitas baik namun dengan harga yang lebih rendah bagi konsumen.
  3. Memberikan modal usaha bagi usaha kecil dengan cicilan yang ringan
  4. Mengadakan usaha bersama dengan usaha kecil

Fungsi koperasi

Dalam setiap organisasi memiliki peran dan fungsi tertentu begitujuga dengan koperasi. Koperasi memiliki fungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  1. Berperan aktif dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan setiap anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mengembangkan kemampuan, potensi dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya
  3. Berusaha mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
  4. Memperkuat sektor perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat
  2. sebagai alat demokrasi nasional
  3. sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garisbesar, berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
  1. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  3. Kemandirian.
  4. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  5. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha setiap anggota.

Jenis-jenis koperasi

Berdasarkan fungsinya koperasi di indonesia dikelompokan kedalam 3 jenis yaitu sebagai berikut:

1. Koperasi konsumsi
Koperasi tersebut memiliki tujuan menyediakan barang konsumsi untuk para anggotanya dengan harga yang lebih rendah namun dengan kualitas yang terbaik. Contohnya adalah KPRI (koperasi pegawai republik Indonesia) dan KOPKAR (Koperasi Karyawan).

2. Koperasi produksi
koperasi produksi adalah koperasi yang bertujuan menghasilkan barang yang akan diproses dan akan dikelola secara bersama sebagai bentuk hasil produksi. Contoh Koperasi jenis ini misalnya koperasi tahu tempe, koperasi cengkeh dan koperasi nelayan (Fishermen cooperative).
3. Koperasi simpan pinjam
koperasi simpan pinjam memeiliki tujuan menyediakan uang untuk berbagai keperluan anggota. Banyak sekali koperasi simpan pinjam yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok diimplementasikan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia. Contohnya koperasi asuransi, Kospin Jasa dan koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan lainnya.

Kelebihan dan kekurangan koperasi

Sama dengan badan badan usaha yang lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut kelebihan dan kekurangan koperasi:
Kelebihan koperasi
  1. Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama sehingga terjangkau oleh semua anggota
  3. Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
  4. Bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diterima setiap anggota berdasarkan jasa setiap masing-masing anggota yang diberikan pada koperasi
  5. Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun.
  6. koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
  7. Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan syarat membayar simpanan wajib dan simpanan pokok

Kelemahan Koperasi
  1. Kesadaran setiap anggotanya yang sangat lemah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi. 
  2. Dengan kondisi tersebut koperasi akan kesuliatan dalam memilih pengurus koperasi yang profesional. sehingga kemampuan bersaing koperasi lebih rendah dibandingkan dengan badan usaha lain yang murni bertujuan mencari laba sebanyak-banyaknya.


Sekian artikel mengenai Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang pengertian koperasi, koperasi simpan pinjam, tujuan koperasi, fungsi koperasi, jenis jenis koperasi, prinsip koperasi serta kelebihan dan kekurangan koperasi. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi"