12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli (Lengkap)
Pengertian Otonomi Daerah - Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan rumah tangganya (pemerintahannya) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu otonomi dan daerah. Pada bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos mempunyai arti "sendiri" serta namos memiliki arti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur (mengurus) sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Indonesia merupakan salah satu negera yang memakai suatu sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah di mulai sejak tahun 1999 yang diharapkan bisa membantu serta mempermudah dalam berbagai suatu urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya sebuah otonomi daerah, daerah mempunyai hak yang lebih besar untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya. untuk lebih memahami pengertian otonomi daerah, berikut 12 Pengertian Otonomi Daerah yang dikemukakan oleh Para Ahli (Lengkap) :
12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3. Widjaja
Menurut Widjaja, Otonomi Daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
4. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
5. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, Otonomi Daerah adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
Menurut Sugeng Istianto, Otonomi Daerah adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
6. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, Otonomi Daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi daerah terdapat sebuah kewenangan yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi suatu kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah yang lain masih senantiasa harus disesuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Sunarsip
Menurut Sunarsip, Otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Mahwood
Menurut Mahwood, Otonomi daerah adalah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
9. Encyclopedia of Social Scince
Menurut Encyclopedia of Social Scince, Otonomi Daerah adalah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.
10. Mariun
Menurut Mariun, Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi daerah juga dapat disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk dapat bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
11. Kansil
Menurut Kansil, Otonomi daerah adalah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
12. Syafruddin
Menurut Syafruddin, Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh sebuah daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturannya sendiri.
Sedangkang Pengertian Otonomi Daerah Menurut undang - undang adalah sebagai berikut: Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian uraian artikel tentang 12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah menurut para Ahli. Terimakasih atas kunjungannya.
12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR
Posting Komentar untuk "12 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli (Lengkap)"