Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia

Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang raja ataupun penguasa. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Namun, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.

Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut dengan HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu Hak Asasi Manusia, berikut pengertian HAM.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia
Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia

Secara singkat pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan dan dapat berlaku secara universal. Selain pengertian singkat tadi, Pengertian HAM juga disebut pada pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

Berdasarkan tiga pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak bisa dipisahkan dari pribadi siapa pun, kapan pun dan dari mana pun manusia itu berada.

Selain menjabarkan pengertian Hak Asasi Manusia dari beberapa sumber diatas, kami juga akan menjabarkan pengertian HAM menurut para ahli agar sobat makin peham tentang pengertian HAM, berikut pengertian hak asasi manusia menurut para ahli.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1. Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

2. Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

3. Pengertian HAM menurut John Locke
HAM merupakan hak-hak yang langsung diberikan Tuhan terhadap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.


4. Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D
HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

5. Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne
HAM merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.

6. Pengertian HAM menurut Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

7. Pengertian HAM menurut Franz Magnis Suseno
HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia merupakan manusia.
8. Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Setelah kita membahas pengertian Hak Asasi Manusia Manusia Menurut Para Ahli selanjutnya kita akan membahas macam-macam Hak Asasi Manusia. Berbagai macam atau jenis Hak asasi Manusia (HAM) juga telah diutarakan oleh berbagai ahli atau pakar beberapa diantaranya adalah Aristoteles, John Locke, Montesquleu, Brierly dan J.J. Rousseau. Dari penjelasan berbagai pakar tersebut secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut 6 macam-macam Hak Asasi Manusia.

1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi merupakan hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif dan setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Kebebasan dalam memilih, memeluk dan menjalankan kepercayaan agama.
  • Hak Kebebasan dalam menyampaikan atau mengutarakan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
  • Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik misalnya hak memilih, hak dipilih, hak mendirikan parta dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih pada pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum merupakan hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
  • Hak yang sama dalam proses hukum
  • Hak dalam memperoleh dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contohnya :
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya :
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum

6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan serta hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak untuk berkreasi
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mendapat pelajaran
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau HAM memiliki beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan atau dihilangkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak ekonomi, hak sipil, politik, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah melekat pada saat manusia itu lahir. 
  4. Universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.
Kasus Pembunuhan Munir
Kasus Pembunuhan Munir

Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

2. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

3. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
4. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini bermula dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi memprihatinkan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan serta pembunuhan. Namun hingga sekarang penyelidikan masih belum menemukan titik terang.


Sekian artikel mengenai Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang hak asasi manusia, hak asasi pribadi, ciri ciri ham, macam macam ham, contoh pelanggaran ham dan pelanggaran ham di indonesia, Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia"