Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian (Lengkap Penjelasan)

Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian - Terdapat dua macam Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang dipimpin oleh ketua atau kepala.

Lembaga Pemerintahan Kementrian

Kementrian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.

Landasan hukum Kementerian di indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu pada pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain itu Lembaga Pemerintahan kementerian juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian

Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya:

Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)


Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
  • Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
  • Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
  • Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
  • Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
  • Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)

Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • Kementerian Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • Kementerian Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut :
  • Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang. 

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan nya.

LPNK sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian / instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terdiri sebagai berikut :
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi
Inspektorat Utama.

Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di Indonesia:
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Lembaga Sandi Negara
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Kepagawaian Negara
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Koordinasi Pananaman Modal
  • Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Sekian artikel tentang Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian (Lengkap Penjelasan), semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda tentang Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian di Indonesia. Terimakasih atas kunjungannya.

Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR

Posting Komentar untuk "Lembaga Pemerintahan Kementrian dan Non Kementrian (Lengkap Penjelasan)"